Semestinya, pemerintah memaksa Lapindo untuk menuntaskan kewajibannya, menyelesaikan persoalan semburan lumpur di sumur Banjar Panji 1.
Tentu saja yang tidak kalah penting adalah mengembalikan dana talangan sebesar Rp 7,8 triliun yang seharusnya menjadi hak seluruh rakyat Indonesia.
Bukannya memberikan kesempatan kepada Lapindo untuk mengebor kembali.
Tidak ada alasan apa pun yang tepat untuk membiarkan Lapindo meneruskan rencananya melakukan pengeboran di sumur Tanggulangin 1.
Apalagi, kalau disebut pengeboran itu untuk membayar utang.
Lapindo bukanlah perusahaan tunggal. Jika perusahaan ini dan pemiliknya sungguh-sungguh mau bertanggung jawab, bukanlah perkara besar bagi Bakrie Brothers Tbk.
Kesekian kalinya, Pemerintah menunjukkan ketidak-berdayaannya menghadapi Lapindo, dipermainkan dan tidak rasional melihat fakta-fakta yang terjadi.
Sangat bertolak belakang dengan janji kampanye Presiden Joko Widodo di hadapan ribuan korban Lumpur Lapindo pada 29 Mei 2014, untuk menghadirkan Negara sebagai representasi kedaulatan rakyat dalam kasus Lumpur Lapindo.
Ketamakan Lapindo justru membuat pemerintah bagai Keledai yang tak mau belajar dari pengalaman.
JATAM mengecam rencana Lapindo melakukan pengeboran di sumur Tanggulangin 1.
Dengan mengizinkan Lapindo untuk melakukan pengeboran di Blok Brantas, Pemerintah jelas telah mengabaikan keselamatan rakyat.
Kami menuntut agar Presiden Joko Widodo, menghentikan rencana tersebut dan mengevaluasi seluruh Blok Brantas.