News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Penggerebekan Narkoba

Mensos: Tantangan Baru, Ada Pihak Lindungi Pengedar Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa melihat penyandang disabilitas mencoba mobil akses penyandang disabilitas saat pencanangan kesejahteraan disabilitas di Jakarta, Senin (28/12/2015). Dalam acara tersebut, diserahkan secara simbolis 5000 alat bantu bagi penyandang disabilitas berupa, tongkat, kaki-tangan palsu, laptop bicara, handphone bicara dan jam tangan braille yang merupakan donasi dari kemitraan kementerian sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ditulis oleh : Humas Kementerian Sosial RI

TRIBUNNERS -  Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, upaya pemberantasan narkoba mendapat tantangan baru dengan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi pengedar ketika kepolisian melakukan penegakan hukum.

"Adanya pihak yang melindungi pengedar menjadikan pekerjaan rumah (PR) baru dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia," ujar Mensos saat mengunjungi korban bom Thamrin di RSCM Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Tahun 2015, kata Mensos, uang yang dihabiskan untuk pembelian narkoba tidak kurang dari Rp 63 triliun.

Tentu saja, masalah ini tidak hanya urusan kepolisian, melainkan semua pihak terkait harus bekerja bersama-sama.

"Uang Rp 63 triliun bukan jumlah sedikit dan untuk penanggulangannya memerlukan sinergitas dari semua pihak terkait di dalamnya," katanya.

Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Sosial (Kemensos) ada trauma healing dan trauma konseling. Namun, pihak kepolisian juga telah menyediakan tim serupa.

"Jajaran kepolisian telah melakukan penyapaan dan menyedikan tim trauma healing dan konseling bagi para korban dan ada yang sudah pulang," ucapnya.

Dalam Undang-Undang (UU) pemberantasan kejahatan narkoba sudah dijelaskan, bahwa siapa saja yang mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian.

"Kenyataan di lapangan menunjukkan aparat yang akan melakukan penegakan hukum justru menjadi korban, seperti kena sabetan senjata tajam dan ditembak," katanya.

Kondisi di atas, mengajak semua pihak terlibat aktif dalam upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan secara preventif, termasuk sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan.

"Upaya preventif yang dilakukan secara bersama –sama akan ada proses pembelajaran untuk membangun solidaritas dalam pemberantasan narkoba," katanya.

Selain itu, program keserasian sosial bisa disinergikan untuk memberikan stimulan-stimulan agar saat terjadi kontraksi di masyarakat ada equilibrium dynamic, sekaligus bisa terkomunikasikan kepada masyarakat.

"Semua pihak harus sinergi dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, sehingga bisa terwujud say no to drug, ” ajaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini