TRIBUNNERS - Peristiwa teror yang terjadi di kawasan Sarinah, Jl MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (14/01/2016) pagi menyebabkan jatuhnya korban yang tidak sedikit. Tak hanya itu teror menganggu keamanan dalam negeri.
DR A M Nasir PK III di STAI DDI Pinrang, yang juga merupakan konsultan hukum Paur Rapkum Sub Bagian Hukum Polres Pinrang, Selasa (19/1/2015), menilai insiden itu terjadi tak lepas dari ke alpaan aparat keamanan dalam memantau pergerakan para residivis kasus terorisme.
“Menganalisa tindakan para pelaku aksi teror terjadi di Jakarta, yang merupakan para pelaku teror dan mantan narapidana, pertanyannya apakah para pelaku itu sendiri usai di penjara dilakukan pengawasan atau pembinaan khusus?”
Seharusnya pemerintah memberdayakan para terpidana kasus terorisme dengan memberikan pelatihan wirausaha, memberikan peluang usaha. Sehingga mereka bisa meningkatkan tingkat kesejahteraan diri mereka, sehingga keinginan untuk melakukan kembali kegiatan teror hilang.
Faktor yang mempengaruhi seseorang menjadi teroris, adalah karena faktor ekonomi, dan kurangnya memahami kontekstual ilmu kebangsaan kenegaraan, dan tidak memiliki nilai nasionalisme.
Selain itu, nilai-nilai moralitas para pelaku yang sudah bergeser.
Maka dari itu pentingnya memiliki rasa cinta damai, giat bergotong royong, meningkatkan wawasan nusantara, serta menanamkan rasa kecintaan terhadap tanah air.
Hal inilah yang harus menjadi peran pemerintah dalam menangkal paham radikal.
Untuk itu penanganan teroris tidak hanya dilakukan aparat kepolisian dan TNI, namun juga harus melibatkan tokoh agama.
"Jangan menjauhi dia (pelaku teroris), namun harus mendekatinya secara persuasif dan memberikan bimbingan secara moralitas maupun pemahaman nasionalis," katanya.