Ditulis oleh : LBH Jakarta
TRIBUNNERS - Perkara kriminalisasi atas kasus perdata di negeri ini seakan-akan tidak berhenti.
Kali ini menimpa dua orang warga Jl Ekor Kuning, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yakni Ie Lung dan Lani Surya Kusnadi.
Keduanya menjadi korban kriminalisasi karena tidak menerima uang kerohiman yang ditawarkan oleh seorang yang mengaku sebagai pemilik tanah berinisial WA.
Permasalahan ini bermula ketika WA mengklaim tanah milik warga Ekor Kuning berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 315 dan Sertifikat Hak Milik No 314.
Munculnya sertifikat ini merupakan suatu keanehan, karena didasarkan dasar yang tidak jelas, dan warga sudah tinggal selama 60 tahun lalu.
WA kemudian menawarkan uang kerohiman yang jumlahnya tidak layak.
Karena warga tidak sepakat dengan jumlah uang kerohiman yang ditawarkan, WA kemudian melaporkan Ie Lung dan Ibu Lani kepada pihak Polres Jakarta Utara dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014.
Saat ini, perkara Ie Lung dan Lani Surya Kusnadi sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terkait dengan pelimpahan perkara Ie Lung dan Lani ke pengadilan, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), yang juga merupakan kuasa hukum dari Ie Lung dan Lani, Matthew Michele Lenggu menyatakan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berlangsung terhadap kliennya.
“Seharusnya kasus ini tidak perlu naik ke persidangan," ujar Matthew.
Kekecewaan ini didasarkan lantaran perkara yang saat ini dihadapi oleh Ie Lung dan Lani, bukanlah merupakan perkara pidana melainkan perkara perdata.
"Perkara yang dialami oleh Ie Lung dan Ibu Lani jelas merupakan perkara perdata dan tidak layak untuk diadili dalam forum peradilan pidana," tutur Matthew.
Perlu diketahui Ie Lung dan Lani sudah lama tinggal di Jl Ekor Kuning. Mereka sudah tinggal disana selama 60 tahun.
"Sejak kecil saya sudah lama tinggal di sana (Jl. Ekor Kuning), bahkan saya lahir di Ekor Kuning," ujar Lani.
Begitupun dengan warga Ekor Kuning lainnya, mereka sudah tinggal di wilayah Penjaringan sejak
puluhan tahun yang lalu.
Perkara Ie Lung dan Lani Surya Kusnadi merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
Apabila hal ini terus dibiarkan, di kemudian hari akan timbul korban kriminalisasi lainnya.