TRIBUNNERS - PT Elnusa Petrofin Medan yang bergerak di bidang pendistribusian BBM SPBU Pertamina, telah melakukan intimidasi terhadap karyawannya.
Mereka mengancam melakukan PHK serta pemberangusan terhadap pekerja yang mengikuti organisasi serikat pekerja SBSI yang sudah mendapatkan SK dan Pencatatan dari Disosnaker kota Medan.
Perusahaan yang mempekerjakan 300 pekerja awak mobil tanki BBM tersebut melarang karyawannya bergabung dengan serikan pekerja dengan dalih perusahaan memiliki peraturan yang melarang pekerja awak mobil tanki untuk memasuki, mengikuti, mendirikan organisasi apapun.
Bahkan pada tanggal 06 januari 2016 lalu, pihak perusahaan memecat pekerja yg menjadi ketua PK SBSI dengan alasan telah mendirikan PK SBSI di perusahaan itu.
Ironis nya dengan sistem kontrak kerja yang berkepanjangan pihak Elnusa Petrofin Medan bukan saja semena-mena melakukan PHK sepihak juga tidak mau membayar kewajiban atas upah yang sudah menjadi hak pekerja.
Manakala kontrak kerja yang sudah di tandatangani bersama baru saja dilakukan lantas di putus secara sepihak.
Ketika dikonfirmasikan kepada pihak manajemen justru menantang untuk melanjutkan proses ke pengadilan dan bersedia didemo bila pekerja yang diPHK sepihak tidak terima.
Hal seperti ini sudah berlangsung 3 tahun belakangan ini.
Para pekerja merasa tidak perhatikan kesejahterannya. Dengan jam kerja rata-rata 20 jam/hari, dengan upah masih dibawah standar UMK Medan serta upah lembur yang tidak jelas, juga risiko yang ditanggung awak tanki di jalan raya, SPBU bahkan di lokasi pengesian TBBM Pertamina Labuhan Deli, nasib pekerja semakin tidak menentu.