Ditulis oleh : Sekretariat AJI Indonesia
TRIBUNNERS - Pegiat serikat pekerja sepakat membentuk Tim Advokasi Pengupahan Pekerja Sektor Media.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam diskusi rutin Forum Pekerja Media yang digelar di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Senin 22 Februari 2016.
Pembentukan tim ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi masalah pengupahan di sektor media, yang meliputi kepatuhan perusahaan terhadap penerapan upah minimum serta sebagai persiapan untuk mendorong adanya upah minimum sektoral (UMS) pekerja media.
Kesepakatan ini dihasilkan usai menggelar diskusi bertema soal "Upah Sektoral Media".
Dalam diskusi ini, Forum Pekerja Media mengundang Jamaludin, Koordinator Aliansi Buruh Jawa Timur, dan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Dalam acara itu, Jamaludin berbagi pengalaman saat memperjuangkan adanya upah sektoral media yang berhasil digolkan lagi pada awal tahun ini.
Ide untuk menggolkan upah minimum sektoral untuk bidang media sudah diupayakan sejak tahun 2013.
FSPMI bersama sejumlah serikat pekerja awalnya meminta masukan dari sejumlah organisasi jurnalis untuk mengkaji kemungkinan adanya UMS media.
Usai melakukan kajian itu, ide untuk UMS itu disampaikan ke pemerintah dan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Dewan Pengupahan. Upaya ini tak diakomodir karena dianggap tidak lazim.
Selain itu, sektor media juga belum memiliki wakil dari serikat pekerja yang di Dewan Pengupahan.
Upaya untuk mendorong UMS pekerja media kembali dilakukan pada tahun 2014.
Ide ini lantas disodorkan ke serikat pekerja yang duduk di Dewan Pengupahan, dan berakhir sama dengan tahun sebelumnya.
Namun serikat pekerja berhasil melakukan lobi khusus kepada anggota Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur pemerintah dan akademisi, meski tak mendapat dukungan dari wakil serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.