Ditulis oleh : Hermanto, Anggota DPR RI, Fraksi PKS
TRIBUNNERS - Komisi IV DPR RI dalam Kunjungan Spesifiknya ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (4/3/2016), mendapati 34 kontainer buah impor asal Tiongkok tanpa jaminan kesehatan.
“Buah impor dengan berat total 609,9 ton itu dalam manifestonya adalah pear. Namun temuan di lapangan, pada setiap kontainer hanya terdapat dua susun kardus pear, selebihnya adalah jeruk," ujar Hermanto, seorang anggota Komisi IV yang ikut dalam kunjungan tersebut.
Menurutnya, buah impor ini ilegal karena tanpa ada jaminan kesehatan dan tidak sesuai dengan manifestonya.
“Buah impor ilegal ini berpotensi merugikan negara sebesar 2,2 triliun rupiah," ucapnya.
Lebih jauh, ia mendesak Pemerintah agar segera memulangkan buah impor ilegal tersebut ke negara asalnya. Hal ini karena kedua jenis buah tersebut ditemukan dalam keadaan sudah membusuk.
“Buah yang membusuk itu berpotensi membawa lalat buah jenis Bactrocera tsuneonis yang dapat menularkan penyakit pada buah dan mengganggu kesehatan," tuturnya.
Ia meminta pemerintah agar segera melakukan tindakan hukum terhadap importirnya.
Praktik impor tersebut telah melanggar UU Pangan Tahun 2012.
UU tersebut pada Pasal 37 ayat 1 menyebutkan, "Impor Pangan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat."
Menurut Hermanto perusahaan yang mengimpor buah-buahan tanpa izin tersebut harus disanksi tegas.
“Pelakunya telah melanggar undang-undang, patut ditindak tegas. Cabut izin perusahaannya," ujar legislator dari Dapil Sumatera Barat ini.