News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Menteri Desa Minta Aparat Hukum Tidak Kriminalisasi Kepala Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar dengan di dampingi Sekjen Kemendesa dan Dirjen Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Prof. Erani Yustika, selain itu menteri desa juga memperkenalkan Ketua Satgas, Kacung Marijan, Divisi Sosialisasi, Rofikoh Rokhim, dan Divisi Monitoring dan Evaluasi Deny Hamdani.

Ditulis oleh : Info Menteri Desa

TRIBUNNERS - Pemerintahan Jokowi-JK telah memberikan pengakuan dan kewenangan luas kepada desa untuk tampil menjadi pelaku utama pembangunan.

Kebijakan ini tentunya butuh penguatan kapasitas masyarakat desa, termasuk terkait masalah hukum.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi, Marwan Jafar sendiri memberi perhatian lebih terhadap kerentanan masyarakat desa terkait permasalahan hukum seperti sengketa lahan, kriminalisasi, dan masalah hukum lain yang sewaktu-waktu dapat menimpa masyarakat desa.

“Kita sudah minta aparat hukum seperti polri, kejaksaan untuk jangan melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa. Jangan mencari-cari kesalahan, apalagi hanya berdasarkan katanya-katanya orang. Nanti muncul fitnah. Masyarakat desa jangan ditakut-takuti,” ujar Menteri Desa Marwan Jafar, di Jakarta, Jumat (4/3/2015).

Langkah kongkrit lain yang dilakukan Menteri Marwan adalah memberi akses bantuan hukum kepada masyarakat desa melalui pembentukan dan pembinaan kelompok masyarakat desa yang sadar hukum.

“Kita juga sudah MoU dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menciptakan keluarga sadar hukum menuju masyarakat desa sadar hukum,” katanya.

Komitmen kerjasama dengan Kemenkumham ini telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD), Ahmad Erani Yustika dengan menggandeng Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Ditjen PPMD Kementerian Desa dan BPHN secara bersama-sama melakukan pembinaan, pelatihan, dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penyuluhan hukum dan paralegal di desa.

“Ini masuk dalam kegiatan prioritas dalam perubahan Rencana Kerja pada tahun anggaran 2016 sampai tahun 2019 sebagai upaya serius untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang hukum,” ujar Erani.

Keberadaan paralegal di desa, lanjut Erani, menjadi aspek penting dalam mewujudkan desa sadar hukum secara berkelanjutan. Paralegal tidak hanya memberikan pendampingan atau advokasi, juga meberi pembelajaran atau pemahaman tentang hukum terhadap masyarakat desa.

“Kami akan bekerja keras untuk meningkatkan kapabilitas masyarakat desa agar dapat mengadvokasi dirinya sendiri, dan menciptakan keberdayaan masyarakat desa dan kader desa dalam mengakses penegakan hukum yang berkeadilan. Dalam hal ini hukum harus menjamin hak setiap orang untuk mendapat keadilan tanpa adanya diskriminasi,” tutur Erani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini