News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Jikar RUU Minuman Beralkohol Diloloskan Tingkat Konsumsi Alkohol Ilegal Meningkat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditulis oleh : CIPS

TRIBUNNERS - Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol disetujui, diperkirakan akan terjadi peningkatan konsumsi alkohol ilegal.

Selain itu larangan untuk mengkonsumsi alkohol bukan merupakan prioritas saat ini, karena angka konsumsi alkohol di Indonesia tergolong sangat rendah dibanding negara lain.

Konsumsi alkohol legal masyarakat Indonesia hanya sebesar 0,1 liter per kapita, sedangkan konsumsi alkohol ilegal mencapai 0,5 liter per kapita.

Alkohol ilegal, juga kerap merenggut nyawa masyarakat Indonesia. Terakhir kali terjadi di Cirebon pada 10 Maret 2016.

Hal itu menunjukkan bahwa kasus seperti ini akan lebih sering muncul di kemudian hari apabila penjualan dan konsumsi alkohol dilarang.

Data yang dikumpulkan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dalam penelitian berjudul Masalah Sosial dan Kesehatan Akibat Pelarangan Alkohol, terjadi kenaikkan 58% jumlah minuman alkohol oplosan yang disita oleh Kepolisian Daerah Jakarta di tahun 2014-2015.

Kenaikkan ini bertepatan dengan dimulainya pelarangan penjulan bir di mini market, dan kenaikan 150% pajak (bea) barang impor pada minuman beralkohol.

“Jika DPR meloloskan RUU Larangan Minuman Beralkohol, produsen dan konsumen akan dipaksa memasuki pasar gelap. Pelarangan juga akan memperkuat keberadaan sindikat kriminal dalam memproduksi alkohol oplosan,” kata peneliti CIPS, Rofi Uddarojat.

Untuk itu kami merekomendasikan dan mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan RUU ini.

Riset dan data yang disediakan oleh pemerintah terbilang masih minim, meloloskan RUU ini akan menimbulkan risiko yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan berpotensi meningkatkan aktivitas kriminal.

Pemerintah justru harus mendorong untuk mengalihkan konsumsi alkolhol ilegal (oplosan) kepada alkohol legal dengan membuat regulasi yang menjamin alkohol dijual dengan harga terjangkau dan tersedia di toko-toko.

Saat ini, konsumen yang memiliki risiko terbesar atas kematian dan dan keracunan akibat alkohol adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini