Ditulis oleh : Fraksi Nasdem
TRIBUNNERS - Meninggalnya empat orang pasien terapi hiperbarik di RS Mintohardjo, Senin (14/3/2016), semakin meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.
Untuk itu diperlukan penjelasan yang lengkap dari pihak terkait agar kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit dapat kembali pulih.
Anggota Komisi Kesehatan DPR RI dari Fraksi Nasdem, Irma Chaniago menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan aparat terkait lainnya harus segera melakukan investigasi atas peristiwa yang terjadi di RS Mintohardjo.
"Rumah sakit kok malah jadi mencelakakan orang. Artinya ada aspek keselamatan yang diabaikan rumah sakit. Ini memukul image rumah sakit di hadapan masyarakat. Masyarakat menjadi merasa tidak aman,” ujarnya setelah menjadi narasumber di salah satu stasiun TV di Jakarta.
Irma merasa heran atas penjelasan Kepala Divisi Penerangan TNI AL Laksma M Zainudin yang terkesan terburu-buru menyatakan bahwa dugaan penyebab dari peristiwa ini berasal dari korsleting listrik.
Padahal RSAL Dr Mintohardjo merupakan rumah sakit bergengsi yang menjadi rumah sakit matra laut tingkat II.
Dan sejak 1976 RSAL Dr. Mintohardjo sudah memiliki Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) tempat keberadaan alat terapi Hiperbarik.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Tentu rumah sakit ini sudah memiliki standar pengamanan yang baik utnuk pelayanannya.
"Masa bisa terjadi kebakaran dan pasien tidak terselamatkan," tanyanya.
Irma meminta Kepolisian RI dan penyidik lainnya sesuai undang-undang, untuk melakukan investigasi menyeluruh dan mendalam atas peristiwa tersebut.
Dia mendesak kepolisian untuk mengurai tingkat pertanggungjawaban mulai dari sumber daya manusia, tenaga kesehatan, hingga manajemen RSAL Dr Mintohardjo yang semestinya bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya peristiwa yang merenggut nyawa tersebut.
Dia berkeyakinan bahwa setiap tingkatan pertanggungjawaban dapat dikenakan sanksi bahkan pidana jika memang terbukti bersalah.
Irma menyebutkan, UU Tentang Tenaga Kesehatan No14 Tahun 2014 Pasal 84 setidaknya dapat menjerat pidana kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian.