Ditulis oleh : HIPMI
TRIBUNNERS - Dirjen Kemenkumham, bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Freddy Haris menegaskan bahwa saat ini pemerintah telah memangkas beberapa perizinan usaha, dan memperkenalkan sistem aplikasi perizinan online untuk memberi kemudahan berbisnis di Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menetapkan bahwa para pelaku bisnis dapat menggunakan alamat Virtual Office sebagai salah satu solusinya.
"Menanggapi permasalahan regulasi mengenai izin tempat usaha, Pemprov DKI telah memberi solusi bagi pelaku usaha yakni, memperbolehkan pelaku usaha menggunakan alamat virtual office sebagai alamat tempat usaha. Jadi, dibalik semua regulasi yang dibuat oleh pemerintah, pemerintah tetap memberi solusi yang terbaik bagi para pelaku usaha,” ujar Freddy di acara Mudahnya Berbisnis di Indonesia, yang diselenggarakan oleh World Bank, Dirjen AHU dan BPTSP DKI, yang dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Akan tetapi, mengenai lokasi usaha harus tetap mengikuti zonasi yang telah ditetapkan daerah.
Seperti diketahui, sebuah perusahaan tidak boleh berada di zona perumahan atau zona pendidikan, domisili perusahaan haruslah berada di zona perkantoran atau komersial.
Senada dengan Dirjen AHU, Kepala BPTSP DKI, Edi Djunaidi di awal Februari telah mengeluarkan Surat Edaran terkait regulasi Virtual Office, ditujukan kepada seluruh PTSP DKI.
Lebih jauh Edy Junaedi memaparkan untuk mendukung kemudahan berbisnis di Indonesia, bila sebelumnya proses surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) dibuat secara terpisah, kni pemerintah telah memberikan solusi terbarunya dengan pembuatan SIUP dann TDP secara simultan.
Dimana hal tersebut membuat masyarakat hanya tinggal memproses satu kali menggunakan sistem online.
“Dengan penerapan sistem seperti ini, akan memangkas waktu pembuatan 60% lebih cepat dari waktu biasa. SIUP dan TDP akan segera diterbitkan paling lama 6 jam setelah aplikasi mereka disetujui,” kata Edy.
Pada kesempatan yang sama Edy Junaedi juga memperkenalkan Perkumpulan Pengusaha Jasa Kantor Bersama dan Akselerasi Usaha Indonesia (PERJAKBI), Asosiasi yang menaungi Pengusaha Kantor Bersama di Indonesia, Anggawira selaku Ketua Umum PERJAKBI menyambut baik apa yang dituturkan Dirjen AHU dan Kepala BPTSP DKI.
"Perjakbi siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal dan menertibkan keberadaan Virtual Office di Indonesia sehingga kemudahan yang diberikan oleh pemerintah bisa berjalan dengan tertib," tutur Anggawira yang juga Ketua BPP HIPMI Bidan Organisasi.
Pakar Perkantoran Modern, Erwin Soerjadi juga menanggapi positif surat edaran dari Kepala PTSP Eddy Junaedi untuk mendukung kemudahan berusaha.
“Prinsipnya ini merupakan angin segar bagi para pengusaha pemula, startup, yang logistiknya belum kuat untuk menyewa kantor ruko atu gedung. Dengan kehadiran Virtual Office menjadi solusi konkrit untuk mereka, Virtual Office sudah eksis di negara maju sejak 1997,” kata pengusaha yang juga CEO vOffice Indonesia, perusahaan jasa Virtual Office terbesar di Indonesia.
Pria yang pertama kali mempelopori Virtual Office di Indonesia sejak tahun 2012 ini mengapresiasi langkah kebijakan Presiden Jokowi agar beberapa perizinan disederhanakan, dihilangkan bahkan diberikan kemudahan dengan pengajuan online.
"Pemerintah memang konsen untuk mendukung UMKM, jadinya izin untuk itu disederhanakan antara lain izin tempat usaha, izin prinsip bagi UMKM, kami Para Startup dan Industri kreatif sangat berterima kasih kepada Pemerintah atas kemudahan ini, saya yakin peringkat Indonesia untuk kemudahan berbisnis akan naik drastis,” tutur Erwin.