Ditulis oleh : Fraksi Nasdem
TRIBUNNERS - Keriuhan akibat “bocornya” dokumen dari sebuah firma hukum di Panama, membuat semua orang ingin berkomentar.
Ada yang memulai dengan tuduhan kejahatan keuangan, ada pula yang berkomentar data tersebut sengaja dipublikasikan untuk kepentingan tertentu.
Anggota Komisi Keuangan dan Ekonomi DPR RI dari Fraksi NasDem Donny Imam Priambodo menanggapi santai bocornya dokumen tersebut.
Menurutnya, daftar nama yang beredar saat ini hanyalah sekadar daftar nama, seperti halnya daftar tamu sebuah perusahaan.
Dia mengatakan, data tersebut belum tentu benar seperti dugaan dan tuduhan banyak pihak sebagai data yang terkait kejahatan keuangan.
Dia malah curiga ada maksud tertentu dari “pembocoran” data klien firma hukum tersebut.
"List nama-nama itu saya pesimis, karena bukan data legal yang sengaja di open. Itu kan hanya sebuah data yang bocor dengan maksud tertentu," ujarnya saat ditemui usai rapat internal Komisi IX DPR RI, Kamis (8/4/2016).
Donny mengungkapkan, di dalam 'Panama Papers' tidak jelas maksudnya. Hanya list nama yang sengaja dimunculkan agar menimbulkan sederatan pertanyaan di benak publik. Namun setelah itu tidak ada kejelasan lanjutan dari data tersebut.
Dia menyambut baik apabila pemerintah, seperti diungkapkan Presiden Jokowi, akan melakukan telaah mendalam atas data tersebut. Donny bahkan mendukung pemerintah melakukan investigasi dan menelusurinya agar tidak berkembang prasangka di tengah publik.
"Silakan pemerintah menginvestigasi data itu. Telusuri apakah benar nama-nama yang di list itu menyimpan dana di luar negeri," ucapnya.
Memuluskan Tax Amnesty
Sangkaan bahwa data “bocoran” itu akan digunakan pemerintah sebagai upaya untuk mempermudah pemerintah mengimplementasikan UU Tax Amnesty juga ditanggapi Donny bahwa hal tersebut masih terlalu mentah.
Sebagai anggota turut membahas RUU Tax Amnesty, Donny merasa anggapan yang demikian itu terlalu terburu-buru. Faktanya RUU Tax Amnesty ini masih dalam pembahasan yang dilakukan lintas komisi.
Sedikit menyinggung perkembangan pembahasan RUU tersebut, sampai saat di Komisi XI belum membahasnya.
Ini karena persoalan tax amnesty harus di bahas lintas komisi. Sebab yang terkandung dalam RUU ini bukan hanya pengampunan pajak nasabah semata, namun juga ada soal hukum apakah uang tersebut hasil dari tindak pidana korupsi atau tidak.
Selain itu juga masih perlu kepastian dari Kementerian Keuangan tentang berapa jumlah nasabah yang akan dapat pemutihan.
"Tax Amnesty ini pada prinsipnya saya mendukung di rampungkan segera, tapi jangan lupa diperhatikan apabila tax amnesty nanti efektif, negara mendapatkan keuntungan dan masyarakat bisa menikmatinya," pungkasnya.