Ditulis oleh : Biro Humas Kemnaker
TRIBUNNERS - Sebanyak 9 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) legal yang bekerja di Malaysia memperoleh penghargaan sebagai TKI terbaik.
Penghargaan ini diberikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching, Malaysia, dalam acara Indonesia Migrant Workers Award (IMWA) 2015 pada hari Minggu (10/4/2016).
"Penghargaan ini tidak hanya sekedar penghargaan tapi juga merupakan suatu simbol keberhasilan bagi para Tenaga Kerja Indonesia jika bekerja di Malaysia melalui jalur yang sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam sambutannya yang dibacakan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Hery Sudarmanto pada ajang penghargaan IMWA 2015 di Kuching, Serawak, Malaysia.
IMWA 2015 merupakan salah satu upaya ajang apresiasi yang dilakukan pemerintah dalam mengurangi tenaga kerja ilegal.
Terdapat tiga kategori penghargaan yaitu perkebunan kelapa sawit, industri kayu serta konstruksi dan manufaktur.
Adapun kriteria penilaian dilihat dari segi kedisiplinan, kualitas kerja, kualitas diri, dan rasa kebersamaan.
Untuk memperoleh pemenang terbaik, KJRI Kuching melakukan wawancara mendalam terhadap para kandidat dan melakukan peninjauan langsung ke tempat mereka bekerja.
Sebanyak 69 kandidat kemudian disaring menjadi sembilan pemenang yang dikelompokkan dalam tiga kategori sektor pekerjaan.
Pemenang untuk kategori perkebunan kelapa sawit, juara pertama diraih oleh Muhammad Irwan bin Saleng, juara kedua Asman bin Sudirman, dan juara ketiga diraih Syamsul Kamar dadang.
Pemenang untuk kategori industri kayu, juara pertama diraih Sumaryanto Sugo Hartono, juara kedua Romadon Mulyono, dan juara ketiga Junaidiansyah.
Sedangkan untuk kategori konstruksi dan manufaktur, juara pertama diraih oleh Sumedi Redo Suwito, juara kedua oleh Didik Dwi Windarto, dan ketiga diraih Suligi.
Masing-masing pemenang mendapatkan hadiah berupa trophy dan uang tunai.
Untuk juara pertama mendapatkan hadiah sebesar RM 12.000 atau Rp 50,3 juta, juara dua sebesar RM 10.000 atau Rp 33,5 juta dan juara ketiga mendapatkan uang sebesar RM 7.000 atau Rp 23,4 juta.