Ditulis oleh : Desmarita Murni
TRIBUNNERS - Dwi Aryani, perempuan dengan disabilitas yang ditolak naik Etihad Airways pekan lalu, Senin (11/4/2016) mendatangi kantor Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Dwi Aryani didampingi oleh Tim Advokasi Anti Diskriminasi (TAAD) yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia datang untuk beraudiensi dan melaporkan insiden yang dialaminya.
Dwi dan Tim Advokasi juga meminta pemerintah agar segera memperbaiki kondisi penerbangan yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Dalam pertemuan tersebut Dwi Aryani dan Tim Advokasi diterima oleh Ditjen Perhubungan Udara yang diwakili oleh Kasubdit Pelayanan, Agus Pramuka, Kasubdit Politik Luar Negeri Kristi Indah Murni dan Kasubdit Perizinan, Tri Danarsih.
Pihak Ditjen Perhubungan Udara berjanji akan memanggil dan meminta keterangan semua pihak terkait dengan diskriminasi yang dialami oleh Dwi Aryani dalam penerbangan Etihad Airways.
Pihak Ditjen Perhubungan Udara juga berjanji akan menjadi mediator dalam kasus ini dan berupaya agar kasus diskriminasi seperti ini tidak terjadi lagi.
Dalam pertemuan tersebut, Dwi Aryani juga membawa 42 ribu tandatangan dukungan dari masyarakat yang dikumpulkannya melalui petisi di laman Change.org.
Menanggapi petisi tersebut, pihak Etihad Airways sempat mengirimkan permintaan maaf secara tertulis melalui email kepada Dwi secara pribadi.
Dalam pernyataannya Calum D Laming, Vice President Guest Experience Etihad Airways mengakui bahwa perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh kru maskapainya terhadap Dwi adalah sebuah kesalahan, dan tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan internal mereka.
Untuk itu mereka berjanji akan melakukan pertemuan langsung dengan Dwi Aryani.
“Namun sangat disayangkan permintaan maaf tersebut tidak dilanjutkan dengan itikad baik untuk mewujudkan pertemuan yang disepakati akan dilakukan hari ini, Senin, 11 April,” kata Atika dari LBH Jakarta.
Menurut Atika, pertemuan yang disepakati sebelumnya untuk membahas perbaikan layanan Etihad Airways dan pemenuhan ganti kerugian yang telah disebabkan oleh Etihad Airways terhadap Dwi dan kelompok disabilitas di Indonesia, batal dilakukan karena alasan yang tidak jelas.
“Tim Advokasi Anti Diskriminasi juga mempertanyakan itikad baik Etihad Airways untuk sungguh-sungguh menyikapi persoalan diskriminasi terhadap disabilitas ini dengan serius,” lanjut Atika.
Sebelumnya, Pihak Etihad Airways juga memberikan tanggapan resmi.
Menurut data-data yang disampaikan TAAD, diskriminasi terhadap kelompok disabilitas bukan kali ini saja terjadi di Indonesia, beberapa maskapai penerbangan dalam negeri pun pernah melakukan hal yang sama.
Padahal Indonesia telah meratifikasi Convention On the Rights of Person With Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas) sejak tahun 2011 melalui UU No 19 Tahun 2011 dan pada 17 Maret 2016 lalu.
Indonesia juga telah mensahkan UU tentang Penyandang Disabilitas, serta adanya kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan No 61 Tahun 2015 tentang Fasilitas Udara yang ternyata secara praktis belum mampu dilaksanakan secara tegas.
Sejalan dengan diisahkannya UU Penyandang Disabilitas dan momentum Hari Penerbangan Nasional yang jatuh 9 April 2016, TAAD mendesak pihak Etihad Airways untuk melakukan ganti rugi atas kerugian imateriil dan meteriil yang dialami oleh Dwi Aryani dan para kelompok disabilitas di Indonesia.
Tim Advokasi Anti Diskriminasi juga mendesak Pemerintah untuk, menyempurnakan peraturan Menteri Perhubungan terkait dengan hak-hak disabilitas dalam menggunakan fasilitas udara, serta memastikan peraturan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif untuk semua proses dan fasilitas penerbangan.
Memastikan seluruh perusahaan maskapai perusahaan, dari dan ke Indonesia, termasuk pula penerbangan domestik, untuk mematuhi peraturan tersebut dan tidak mendiskriminasikan hak-hak disabilitas.
Melakukan sosialisasi dan bahkan pelatihan bagi petugas yang bersinggungan dengan fasilitas udara, termasuk ground staff dan petugas lapangan, petugas check in, serta petugas lainnya agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi disabilitas secara tidak diskriminatif.
Memberikan teguran tertulis kepada Etihad Airwyas atas tindakan diskriminasi kru penerbangannya terhadap Dwi Aryani, warga Negara Indonesia.