News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Ketika Etika Penyiaran Dilupakan Inilah Wajah Tayangan Televisi Kita

Penulis: Risma Evrylianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di sisi lain sinetron ini, adegan bertarung dan tawuran sangat di perhatikan untuk tayangan remaja, khalayak dalam sinetron ini tidak hanya remaja tetapi anak-anak.

Dalam P3 SPS yang dikeluarkan KPI, adegan bertarung dan tawuran di atur dalam Bab 13 tentang pelanggaran dan pembatasan kekerasan pasal 23 ayat (1), "Menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri".

Tidak hanya adegan tawuran, dan bertarung, sinetron ini juga melanggar pasal 9 ayat (1) tentang penghormatan norma kesponan dan kesusilaan.

"Program siaran wajib memperhatikan kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagamaan khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi".

Di dalam sinetron ini sebagai pemeran Reva yang mempunyai ibu tiri yang tidak jauh umurnya dengannya, memperlakukan ibu tirinya sebagai orang yang hanya ingin memeras kekayaan ayahnya.

Dengan cara mengerjai dan menjail, bahkan membuat ibu tirinya mencebur ke danau.

Perilaku Reva ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang remaja. Sehingga dapat menimbulkan presepsi buruk terhdapa ibu tiri dengan usia lebih muda dari suaminya.

Reva selalu melakukan tindakan untuk membuat ibu tirinya pergi dan meninggalkan ayahnya.

Dengan cara berpura-pura membuang sebuah surat warisan ke sungai.

Perilaku ini sangat melanggar kesopanan terhadap usia yang diatasnya.

Klasifikasi siaran R-BO pada sinetron ini memgharapkan untuk selalu membimbing remaja dalam menonton acara tv.

Dalam pasal 37 tentang klasifikasi R ayat (2). "Program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar."

Dan di ayat (4) bagian A, "Muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari."

Etika pariwara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini