Tidak hanya sinetron yang mewajibkan untuk beretika dalam setiap kegiatannya, iklan atau pun pariwara juga memiliki etika yang juga diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stamdar Program siaran Komisi Penyiaran Indonesia (P3 SPS KPI) tahun 2012.
Seperti iklan Dettol yang berslogan 100% membunuh kuman. Dalam periklanan, kata 100% tidak boleh digunakan karena, sebelum menggunakan kata 100% dapat dibukti oleh pemilik produk dengan cara menguji produk ke labotarium.
Memang, dalam iklan bahasa yang digunakan harus persuasif atau menyakinkan. Penekanan kata ini harus dibuktikan terlebih dahulu, berkesan seperti produk tersebut mampu mengatasi kuman.
Tidak hanya kata 100% saja, dalam iklan terebut juga mengatakan produk no 1 yang direkomendasikan para dokter.
Kata terebut juga harus di filter, pencantuman kata no 1 juga harus di uji melalui survei, apakah produk tersebut benar-benar no1.
Pengetahuan tentang bagaimana pengetahuan perilaku penyiaran dan standar program siaran sangat dibutuhkan, untuk memperbaiki penyiaran di Indonesia.