Ditulis oleh : Fraksi Nasdem
TRIBUNNERS - Anggota panitia kerja RUU Tax Amnesty, Donny Imam Priambodo mengapresiasi keterlibatan KPK, PPATK, dan Polri dalam menggodok RUU Pengampunan Pajak itu.
Menurutnya, dukungan ketiga lembaga itu seperti angin surga yang berhembus saat Komisi XI DPR RI tengah memproses Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari masing-masing fraksi di DPR.
Dukungan itu sekaligus menepis spekulasi bahwa tax amnesty akan diterapkan untuk menjebak para pemilik modal triliunan rupiah yang saat ini berada di luar negeri.
Sebaliknya, keterlibatan mereka menyiratkan bahwa persoalan hukum yang dikhawatirkan banyak pihak terkait uang repatriasi akan bersifat imun.
“Syukur kalau KPK, Polri, dan PPATK mendukung. Tapi masukan-masukan mereka harus benar-benar diakomodir. Kasus-kasus hukum yang menempel tak akan diselidiki, sesuai sifatnya yang lex spesialis,” ujar legislator Fraksi Partai NasDem dari Dapil Jawa Tengah III ini, Selasa (26/4/2016).
Lebih lanjut lagi, dukungan KPK, PPATK, dan Polri, menurut Donny akan mensukseskan proses penggodokan maupun penerapan RUU Tax Amnesty.
Mereka akan mampu memberi perlindungan terhadap uang repatriasi dari pihak-pihak yang berkepentingan mengotak-atik kasus hukumnya.
Dengan begitu, para pemilik modal di luar negeri itu akan senang hati merepatriasi uangnya kembali ke dalam negeri, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebaliknya, tanpa adanya dukungan ketiga lembaga di atas, pembahasan RUU Tax Amnesty yang tengah memasuki tahap mendengarkan pendapat para ahli ini akan sia-sia.
Selain itu, Donny menjelaskan bahwa lex spesialis yang termuat dalam RUU Tax Amnesty nantinya akan menghilangkan benturan hukum dengan peraturan lain.
Menurutnya, ada beberapa pasal dalam RUU Tax Amnesty yang berpotensi mengalami benturan dengan UU PPATK, UU Perbankan, maupun UU TPPU.
Oleh karenanya, guna melengkapi tataran konsep regulasi, RUU Tax Amnesty harus menutup setiap celah yang membuka potensi kesalahan tafsir.
"Kalau rumusan dan rujukan pelaksanaannya tidak jelas, akan menjadi sumber bagi permasalahan hukum baru," ujar Donny.