Ditulis oleh : Anang Hermansyah
TRIBUNNERS - Film AADC2 yang mulai tayang pada 28 April 2016 lalu hingga saat ini telah meraih sukses besar. Sedikitnya hingga hari kedelapan film ini sudah ditonton 2 juta orang.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengapresiasi sukses film AADC2 yang diminati oleh masyarakat secara luas. Menurut dia, film AADC2 sebagai pembuktian bahwa pasar film di Indonesia ada.
"Ini menjadi pembuktian bahwa pasar film Indonesia ada, dengan catatan dihadirkan film yang berkualitas seperti AADC2 ini. Saya dan seluruh keluarga besar telah menonton film ini dan sangat suka dengan film ini," ujar Anang di Jakarta, Senin (9/5/2016).
Lebih lanjut Anang menyebutkan sukses film AADC2 ini juga sebagi anti-tesa dari argumentasi sebagian kalangan yang menyebutkan industri film Indonesia bakal maju bila dibukanya Daftar Negatif Investasi (DNI) di industri film hingga 100 persen.
"Film AADC2 ini bukti bahwa industri film tanpa pemberlakuan DNI 100 persen juga bisa sukses," kata Anang.
Anang menambahkan, film AADC2 juga bisa menjadi role model dalam produksi film dengan mengangkat budaya lokal Indonesia.
Menurut dia, ada keuntungan ganda yang didapat dengan menonjolkan sisi pariwisata di Tanah Air.
"Pariwisata Indonesia dapat lebih luas diketahui oleh penikmat film. Sinergi ini semestinya diformalkan dan diatur oleh pemangku kebijakan," kata Anang.
Menurut dia, jika pemerintah bersikukuh untuk membuka DNI 100% terhadap industri perfilman, semestinya kesiapan di dalam negeri baik soal regulasi, infrastruktur serta perangkat-perangkat lainnya harus terlebih dahulu siap.
Dia pun berpendapat tidak semestinya DNI dibuka hingga 100%. "Saya kira tidak perlu hingga 100%, cukup di sektor tertentu saja seperti di film animasi yang membutuhkan biaya tidak murah," tambah Anang.
Menurut dia, dari sukses film AADC2 ini semestinya pemerintah memanfaatkan momentum untuk melakukan pembenahan di sektor ini.
Sejumlah catatan mendasar Anang sebutkan seperti, sebagaimana rekomendasi Panja Perfilman, agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU No 33 tahun 2009 tentang Perfilman.
"Pemerintah jangan menunda-nunda lagi untuk segera menerbitkan 7 PP sebagai amanat UU No 33 Tahun 2009," kata Anang.