News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Indonesia Negara Pertama yang Meraih Izin Masuk Kayu Legal dari Uni Eropa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditulis oleh : Humas Kementerian Kehutanan

TRIBUNNERS - Setelah kerja keras selama 15 tahun lebih, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi FLEGT bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke 28 negara di UniEropa.

Minggu, 8 Mei, 2016, delegasi pejabat tinggi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, bertolak ke lima kota tujuan ekspor kayu terbesar Indonesia di Eropa, London, Paris, Hamburg, Den Haag, dan Brussels.

Hal itu dalam rangka memperkenalkan skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu asal Indonesia, dikenal dengan singkatan SVLK. 

Di Brussels, kota terakhir dalam lawatan, pada 18 Mei, 2016, delegasi akan melaksanakan pertemuan Joint Implementation FLEGT VPA, yang dihadiri para wakil pemerintah Uni Eropa dan RI untukmematangkan langkah-langkah terakhir menuju pemberian status lisensi FLEGT. 

Perolehan Lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade), atau Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan dari Uni Eropa tercermin pada Pernyataan Bersama antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Uni Eropa, Jean-Claude Juncker di Brussels, 21 April lalu.

VPA adalah Voluntary Partnership Agreement, atau Perjanjian Kemitraan Sukarela.

Kedua Kepala Negara sepakat untuk segera memulai skema perdagangan kayu legal dalam rangka membasmi pembalakan liar melalui lisensi FLEGT.

Uni Eropa memuji capaian yang telah di raih oleh Indonesia dalam menciptakan sebuah sistem yang menjamin semua produk kayu yang diperdagangkan di pasar internasional maupun nasional berasal dari sumber-sumber legal.  

"SVLK, sebagai skema yang dikembangkan Indonesia sejak 2003 melalui proses konsultasi multi pihak, sekarang telah diakui secara global. Tentu hal ini akan efektif dalam upaya membasmi pembalakan liar,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.

"Dengan skema lisensi FLEGT yang pertama di dunia, akan memudahkan produk kayu Indonesia masuk ke negara tujuan melalui green lane tanpa harus melalui pemeriksaan kepabeana negara tujuan."

Walaupun masih adaasat meskipun masih ada satu lagi proses di Parlemen EU, namun tidak perlu melalui proses uji tuntas (due diligence).

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Ida Bagus Putera Parthama menambahkan, “Akan ada masa transisi sebelum dokumen V-Legal (verifikasi legalitas) Indonesia diperlakukan sebagai EUTR (European Union Timber Regulation) FLEGT Licence dan produk kayu yang disertai dokumen V-Legal bisa bebas masuk Uni Eropa.

Kami akan upayakan selama masa transisi agar tidak terjadi hambatan ekspor, khususnya bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang berlum ber-SVLK, yang jumlahnya sebenarnya tinggal sedikit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini