“Pada masa transisi, pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya untuk memfasilitasi sertifikasi para pihak."
Indonesia merupakan negara pertama di Asia yang menandatangani perjanjian kerjasama sukarela FLEGT VPA dengan Uni Eropa pada tahun 2013, yang diratifikasi pada tahun 2014.
Saat ini, terdapat 15 negara di Asia, Afrika dan Amerika Selatan yang tengah melakukan negosiasi perjanjian FLEGT VPA dengan Uni Eropa.
VPA merupakan perjanjian perdagangan bilateral yang menjadi elemen utama dalam skema rencana pelaksanaan lisensi FLEGT UE, yang memanfaatkan mekanisme pasar guna memberantas pembalakan liar dan memperkuat tata kelola kehutanan.
Indonesia dan UE menindaklanjuti nota kesepakatan ini dalam bentuk Joint Implementation Committee (JIC), atau Komite Implementasi Bersama, yang dibentuk oleh kedua belah pihak untuk memantau capaian pelaksanaan perjanjian FLEGT VPA.
JIC terdiri dari para wakil pemerintah masing-masing negara, pihak swasta dan masyarakat sipil.
Langkah berikut adalah proses deliberasi di Parlemen Eropa sebelum keputusan final pemberian skema lisensi FLEGT untuk Indonesia.
Indonesia tengah mempersiapkan perangkat hukum khusus untuk pelaksanaan perdagangan produk kayu dengan skema lisensi FLEGT ke Uni Eropa.
Sebaliknya, di samping mempersiapkan perangkat hukum dalam rangka menerima produk kayu ber-lisensi FLEGT dari Indonesia, Uni Eropa juga harus memastikan kesiapan competent authorities, atau pihak-pihak yang berwenang di setiap negara anggotanya, untuk menerima dan memproses dokumen pengapalan produk kayu Indonesia dengan lisensi FLEGT. Keseluruhan proses persiapan diperkirakan akan memakan waktu 4-5 bulan.
Saat ini, berbagai pihak di Indonesia dan UE juga tengah memulai persiapan pengiriman perdana (first shipment) produk kayu Indonesia berlisensi FLEGT ke UE.
Pengiriman perdana ini akan menjadi peristiwa bersejarah, dan menurut rencana akan dirayakan oleh kedua belah pihak di Indonesia dan di Inggris.