Sementara barang rampasan negara dengan indikasi nilai sampai dengan Rp 500 juta didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Dengan demikian, upaya efisiensi pengelolaan barang bukti dapat dilakukan sesegera mungkin tanpa perlu banyak menambah beban terhadap anggaran negara untuk mengelolanya, yaitu dengan menambah atau memperluas gedung Rupbasan dan dengan penambahan SDM-nya.
Namun, cukup hanya menambah biaya operasional yang diperlukan, baik untuk mengoptimalkan kegiatan penjualan lelang atau pemusnahan benda sitaan berdasarkan Pasal 45 KUHAP, serta dengan biaya operasional pemeliharaan benda sitaan di Rupbasan saja.
Sedangkan penyelesaian benda sitaan yang menumpuk padahal telah memiliki putusan inkracht, maka kejaksaan harus segera menginventarisir dan menyelesaikan tumpukan permasalahan tersebut dengan percepatan melakukan jual lelang atau pemusnahan, dan atau pemanfaatannya digunakan oleh institusi pemerintah yang memerlukan.
Demikian sedikit upaya saya dalam mencari solusi dari berbagai permasalahan mengenai Rupbasan. Semoga membantu.