Sedangkan penyelesaian benda sitaan yang menumpuk padahal telah memiliki putusan inkracht, maka kejaksaan harus segera menginventarisir dan menyelesaikan tumpukan permasalahan tersebut dengan percepatan melakukan jual lelang atau pemusnahan, dan atau pemanfaatannya digunakan oleh institusi pemerintah yang memerlukan.
Demikian sedikit upaya saya dalam mencari solusi dari berbagai permasalahan mengenai Rupbasan. Semoga membantu.
Baca tanpa iklan