Ditulis oleh : Anang Hermansyah
TRIBUNNERS - Lembaga Sensor Film (LSF) dapat memungut biaya saat melakukan sensor terhadap film. Sayangnya, pungutan tersebut tidak masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mempertanyakan larinya pungutan yang dilakukan LSF terhadap film yang disensor lembaga itu. Karena, dana yang dipungut lembaga itu tidak masuk kategori penerimaan negara.
"Merujuk Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, pungutan yang dilakukan LSF tidak masuk kategori penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)," ujar Anang di Jakarta, Sabtu (4/6/2016).
Anang mengaku heran dengan ketentuan tersebut. Menurut dia, semestinya setiap pungutan yang dilakukan oleh organ negara dapat dipertanggungjawabkan di depan publik, terlebih pembiayaan LSF didukung oleh APBN dan APBD.
"Di Pasal 44 ayat (2) PP No 18 Tahun 2014 tentang LSF, pembiayaan LSF dilakukan oleh APBN dan dapat didukung oleh APBD," urai Anang.
Melihat postur kelembagaan dan pembiayaan LSF, Anang menyebutkan harus ada reformasi di lembaga LSF khususnya terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh lembaga ini.
"Perubahan UU No 33 Tahun 2009 menjadi sebuah kebutuhan. Jangan sampai persoalan pungutan yang dilakukan LSF ini akan berdampak pada persoalan hukum yang serius," kata Anang.