News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dimyati: Tarif Angkutan Lebaran Jangan Buat Resah

Penulis: Deni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PPP Dimyati Natakusumah berjalan saat menghadiri pertemuan para pimpinan Koalisi Merah Putih di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (31/3/2016). Pertemuan yang dihadiri seluruh petinggi KMP tersebut mendiskusikan masalah-masalah teraktual di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNERS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (DPR-RI FPPP), Dimyati Natakusumah akhirnya angkat bicara soal penetapan Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, terkait penetapan tarif angkutan Lebaran.

Mantan Bupati Pandeglang ini, dalam keterangan persnya menuturkan, penetapan tarif angkutan lebaran yang ditetapkan oleh Diskominfo, jangan sampai, menjadi beban masyarakat dengan mahalnya ongkos mudik menjelang hari raya idul fitri atau lebaran.

"Penetapan tarif angkutan umum menjelang lebaran, jangan sampai membuat resah masyarakat Banten yang ingin mudik ke kampung halamannya," ujar Dimyati Natakusumah, yang akrab disapa Endeh, Jakarta, Jumat, (24/6/2016).

Sebelumnya, Kamis (23/6/2016), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pandeglang, menggelar rapat koordinasi membahas tarif angkutan lebaran, di aula kantor Dishubkominfo Kabupaten Pandeglang.

Selain itu, Dimyati ini juga menambahkan agar, hasil kesepakatan rapat koordinasi Diskominfo ini, terus dikontrol dan diawasi oleh semua pihak yang bersangkutan.

"Harus dikawal oleh semua elemen, terutama oleh Dishubkominfo Kabupaten Pandeglang, sebagai pemangku kebijakan, ketua organda, dan pengusaha oto di kabupaten pandeglang," katanya.

"Apa yang menjadi kesepakatan Pemerintah Daerah (Pemda), Lanjut Dimyati, terkait penetapan tarif angkutan lebaran ini harus sesuai dengan kenyataan dilapangan. Jangan sampai penetapan yang sudah dirapatkan oleh pemerintah dengan semua pihak ini, dalam prakteknya tidak sama dengan kenyataan dilapangan, harus dikawal dan kontrol dengan baik," lanjutnya.

Kepala Dishubkominfo telah melakukan rapat koordinasi dengan semua elemen yang bersangkutan, dan menetapkan, tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk trayek Jakarta - Labuan sebesar Rp 55.000.

Sementara tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) trayek Serang - Sumur sebesar Rp 65.000.

Trayek Labuan - Serang Rp 30.000, tarif Serang - Jakarta Rp 25.000, Pemberlakuan tarif ini berlaku pada saat H-7 sampai H+7 lebaran Idul Fitri 1437 H.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini