Ditulis oleh : Humas Kementerian Sosial
TRIBUNNERS - Menteri Sosial Khofiah Indar Parawansa mengatakan, perlindungan terhadap anak-anak Indonesia mesti ditingkatkan. Sebab, dibidik oleh para bandar narkoba dijadikan kurir dari sindikat jaringan barang haram tersebut.
“Kondisinya mendekak untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak, sebab mereka dibidik bandar untuk dijadikan kurir narkoba, ” ujar Mensos saat mengunjungi Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Wanita di Tangerang, Banten, Jumat (24/6/2016).
Para Bandar, kata Mensos, jeli dan mempelajari Undang-Undang (UU) terkait hukuman dengan pelaku anak. Bagi pelaku anak di bawah umur 18 tahun dikenakan hukuman separuh dari orang dewasa.
“Sangat mengkhawatirkan dimana para bandar mempelajari hukuman bagi pelaku anak di bawah 18 tahun yang separuh dari orang dewasa atau maksimal 10 tahun serta tidak dikenai hukuman tambahan ataupun pemberatan, ” ucapnya.
Hampir 60 persen orang yang dihukum di rumah tahanan (rutan) dan lapas pria ataupun wanita karena tersangkut masalah narkoba. Bagi pelaku anak karena ketidaksadaran saat diminta mengantarkan sesuatu barang mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Akibat ketidaktahuan anak saat disuruh mengantarkan sesuatu barang apa itu ke mall atau pasar tapi apa yang dibawanya itu mengandung konsekuensi hukum tetap dikenakan hukuman yang pada SPPA dan Perpu No 1 Tahun 2016," katanya.
Akibat dari ketidaktahuan tersebut, kepolosan serta diiming-imingi sesuatu yang menggiurkan tersebut secara materi menjadikan anak-anak rentan dan rawan sebagai kurir dari sebuah sindkat jaringan bandar narkoba.
“Betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari perilaku konsumerisme dan terkooptasi dengan dijadikan kurir oleh bandar dari sebuah sindikat jaringan narkoba, " tuturnya.
Namun, bagi pelaku anak diberikan ruang melanjutkan kehidupan mereka yang dibedakan dengan pelaku orang dewasa. Dalam regulasi internasional dari perlindungan sebelumnya dirubah nomenklatur di atas 7 tahun LPKA Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan di bawah 7 tahun ditempatkan di Lembaga Perlindungan Kesejahteraan Sosial Anak (LPKSA) Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di Kemensos.
“Pelaku anak dibedakan dengan orang dewasa, karena mereka tetap harus melanjutkan kehidupan dan menata masa depannya, baik yang ditempatkan di LPKA Kementeiran Hukum dan HAM maupun di LKSA-ABH Kemensos,” ucapnya.
Selain itu, ada hal lain yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah orang-orang yang tersangkut hukum masalah narkoba setiap bulan dari yang masuk dan keluar rutan dan lapas tidak kurang dari dua ribu orang.
"Presiden telah menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Sekaligus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa ada yang harus dievaluasi terhadap upaya perlindugan anak dari bahaya narkoba, ” katanya.
Sesuai dengan tugas dan fungsi (tupoksi) dari Kementeiran Sosial (Kemensos) terletak pada upaya rehabilitasi sosial (rehabsos) terhadap para korban dari penyalahgunaan narkoba melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
“Hari ini digelar Focus Group Discussion (FGD) di IPWL milik Kemensos di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, terkait komunikasi sebelumnya dengan Dirjen Lapas terkait terkait pemetaan dan pembagian untuk upaya rehabsos di daerah-daerah, ” katanya.