TRIBUNNERS - Pada Mei 2016 lalu, BNN mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 9 (sembilan) orang yang diduga terlibat dalam kasus-kasus tersebut.
Dari para tersangka, BNN mengamankan barang bukti berupa 6.234,9 gram sabu yang setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari kejaksaan, disisihkan sebanyak 44 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga pada hari ini barang bukti sabu yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 6.190,9 gram.
Kasus pertama adalah penyelundupan sabu yang diungkap BNN pada Selasa (3/5), dilakukan oleh 4 (empat) orang perempuan warga negara Indonesia (WNI), masing-masing berinisial A (32), Q (27), LM (19), dan N (27).
Keempatnya merupakan penumpang pesawat dengan rute Medan – Surabaya. Setibanya di Bandara Juanda, Surabaya, keempat perempuan tersebut digeledah oleh petugas dan tertangkap tangan membawa sabu dengan berat total mencapai 2 Kg, dengan cara disembunyikan di dalam sanggul jilbab dan kemaluan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sabu tersebut mereka bawa dari Aceh dan akan diantarkan kepada pemesannya yang berada di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasus kedua merupakan hasil pengembangan dari kasus pertama.
Sebanyak 3 (tiga) orang pria asal Aceh, masing-masing berinisial SM (33), S (38), dan H (29), diamankan petugas di Jl. Raya Merak (tol atas), Banten, pada Selasa (17/5).
Selain mengamankan tiga orang tersangka, petugas juga mengamankan sebuah truk intercooler yang digunakan tersangka untuk mengangkut 3.980,8 gram sabu.
Barang itu disembunyikan di dalam tas hitam kemudian diletakan di dalam speaker yang berada di ruang kemudi.
Pengungkapan kasus ketiga merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai pada Sabtu (21/5).
Kejadian berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap seorang penumpang pesawat Lion Air, rute Kuala Lumpur – Jakarta, berinisial M (26).
Dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan petugas, ditemukan 2 (dua) bungkus kapsul berlapis isolasi warna hijau dan hitam berisi 254,1 gram narkotika jenis sabu di dalam dubur tersangka.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di depan Terminal Induk Pal 6, Jl. Pramuka Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang pria berinisial I (24) yang diduga akan mengambil paket tersebut.
Dari ketiga kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Pengirim: BNN