PENGIRIM: Masyarakat Nelayan Dadap dan LBH Jakarta
TRIBUNNERS - Nelayan Kampung Dadap Meminta Perlindungan Menteri Rizal Ramli dan Menteri Susi terkait rencana Pemda Kabupaten Tangerang yang melakukan penggusuran paksa tempat tinggal 6000 warga nelayan kampung baru dadap, kabupaten Tangerang.
Pada tanggal 25 Juli 2016 nelayan kampung dadap meminta perlindungan hukum kepada Menteri Koodinator Koodinator Bidang Kemaritiman dan Menteri kelautan dan perikanan, permintaan perlindungan disampaikan melalui surat tertulis.
Di dalam suratnya warga nelayan menyampaikan dasar hukum perlindungan yaitu Pasal 12 ayat 2 jo Pasal 25 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Dalam pasal tersebut disebutkan pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan terdahap nelayan salah satunya perlindungan tempat tinggal nelayan sebagai ruang kehidupan nelayan.
Kuasa hukum nelayan Tigor Hutapea menyampaikan “UU Perlindungan Nelayan memiliki tujuan melindungi kehidupan nelayan, termasuk ruang kehidupannya berupa tempat tinggal, tempat usaha dan wilayah tangkapnya.
Semangat UU ini adalah agar nelayan sejahtera. Penggusuran nelayan dadap sangat bertentangan dengan semangat UU perlindungan nelayan. Penggusuran justru akan mematikan kesejahteraan nelayan"
Oleh karenanya nelayan kampung baru dadap meminta kepada Menteri Susi dan Menteri Rizal Ramli sebagai penyelenggara urusan bidang kelautan dan perikanan melakukan tindakan perlindungan dalam bentuk:
Memberikan teguran kepada Bupati Kabupaten Tangerang atas rencana penggusuran paksa terhadap warga nelayan kampung baru dadap;
Memberikan jaminan keberlangsungan tempat tinggal warga nelayan kampung baru dadap;
Menyusun program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga nelayan kampung dadap.