(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).
TRIBUNNERS - Kita berharap pada persidangan berikutnya Majelis Hakim dapat mengambil sikap tegas sebagai langkah hukum sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam pasal 147 KUHAP tentang wewenang Hakim Ketua secara exofficio.
Dalam wewenang itu hakim bisa memberi peringatan kepada saksi yang berbohong untuk berkata tidak jujur, karena akibat kebohongan saksi di bawah sumpah.
Karena hal itu akan berimplikasi kepada lahirnya peristiwa pidana baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP yang mengancam saksi yang berbohong dibawah sumpah dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) penjara.
Mekanisme untuk sampai kepada proses hukum akibat sumpah palsu dimaksud adalah, Hakim Ketua secara exofficio atau atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum, atau Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya agar Saksi tersebut ditahan disertai Berita Acara Pemeriksaan di sidang dstnya.
Namun demikian dengan tidak adanya perintah dari Hakim Ketua secara exofficio untuk menahan Saksi atau dengan tidak adanya permintaan dari Jaksa Penuntut Umum atau Terdakwa Ahok dan Penasehat Hukumnya agar Hakim Ketua menahan Saksi K.H. Ma'ruf Amin, maka langkah berikutnya pada persidangan akan datang Hakim Ketua secara exofficio harus memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan SBY.
Kehadiran SBY diperlukan guna mengklarifikasi kebenaran kontak pertelpon antara Saksi K.H. Ma'ruf Amin dengan SBY soal AHY-SYLVI dan Fatwa MUI tentang dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.
Pemanggilan SBY untuk hadir pada persidangan berikutnya adalah sangat penting, tidak saja untuk kepentingan mengungkap kebenaran materil dari perkara yang didakwakan kepada Ahok, akan tetapi juga demi menjaga nama baik dan kehormatan MUI dan Ketua Umum MUI K.H. Ma'ruf Amin.
Karenanya tidaklah berlebihan dan bukanlah manuver politik, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan persidangan perkara ini.
Sebaiknya Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan tetapi tidak terbatas kepada persoalan mengkonfrontir, mengkomfirmasi dan mengklarifikasi kebenaran keterangan yang sudah diberikan K.H. Ma'ruf Amin sebagai Saksi dalam kapasitas sebagai Ketua Umum MUI dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017.
Sehingga dengan demikian Majelis Hakim dapat menilai kualitas keterangan Saksi K.H. Ma'ruf Amin dengan segala implikasi hukum yang akan ditimbulkannya, satu dan lain demi menjaga nama baik dan kehormatan MUI, K.H. Ma'ruf Amin dan hak-hak terdakwa AHOK sendiri yang juga harus sama-sama dijaga dan dihormati.