TRIBUNNERS - Lembaga Dakwah PBNU angkat bicara terkait kehadian KH. Ma'ruf Amin sebagai saksi dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Thahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (31/1/2017) di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Berikut pernyataan sikap Lembaga Dakwah PBNU tersebut:
1. Menghormati kehadiran KH. Ma'ruf Amin di pengadilan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum agama, bukan sebagai terdakwa. Kehadiran beliau sebagai sikap warga negara yang taat, menghargai dan menghormati proses hukum. Beliau dihadirkan ke persidangan untuk memberikan Keterangan sebagai seorang ahli (vide: Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 186 KUHAP).
2. Keterangan yang diberikan oleh KH. Ma’ruf Amin, berdasarkan pengamatan kami, sudah sesuai dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai ahli agama Islam, baik sebagai fuqaha,
3. Kami menyayangkan sikap, perilaku maupun kata-kata dari terdakwa dan tim pengacaranya, dengan alih-alih menolak keterangan KH Ma’ruf Amin sebagai ahli justru memelintir situasi dan seolah-olah menempatkan KH. Ma’ruf sebagai terdakwa. Bahkan cecaran-cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada KH. Ma’ruf Amin lebih merupakan sikap yang mempertontonkan argumentum ad hominem - atau menyerang pribadi KH. Ma’ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau. Padahal ada tata cara menyampaikan keberatan yaitu di kesimpulan atau pledoi.
4. Kita harus menghormati dan belajar dari KH. Maruf Amin. Beliau Rais Aam NU dan Ketua Umum MUI yang telah memberi contoh bagaimana cara menghormati hukum, bertanggungjawab dan berani datang sendiri tanpa pengawalan dan pengerahan masa.
5. Saat ini, Indonesia memasuki ujian terberat dalam kehidupan bernegara. Kita kehilangan jati diri bangsa. Sikap saling menghargai dan menghormati berubah jadi saling menghakimi dan saling menghabisi. Kita paceklik nilai luhur bangsa.
Karena itu, seyogyanya kita terus saling menjaga diri jangan sampai terjebak oleh permainan kelompok yang menggiring opini publik untuk membenturkan sesama anak bangsa. Sikap kita tegas menghormati proses hukum yang adil dan beretika. Dan sebagai warga Nahdliyin, kita mempunyai kewajiban menjaga marwah ulama dan para tokoh bangsa yang akhir-akhir ini menjadi sasaran hinaan, dan kebencian dari pihak yang rabun sejarah.
Jakarta, 1 Februari 2017
KH. Maman Imanulhaq
Ketua Lembaga Dakwah PBNU