Pengirim: PENGIRIM: BOYAMIN SAIMAN/KOORDINATOR MAKI
TRIBUNNERS - Praperadilan yang diajukan MAKI melawan Kapolri dalam perkara dugaan berhentinya penanganan perkara dugaan korupsi mobile crane telah mulai disidangkan hari Senin kemarin.
Yang menjadi kejutan adalah jawaban kuasa hukum Kapolri bahwa terungkap kasus yg melibatkan Lino telah masuk tahap Penyidikan sejak tgl 11 November 2016 dg dasar Surat Perintah Penyidikan Nmr. SP.Sidik/681/XI/2016/Dit Tipideksus.
Sprindik diatas selama ini tidak pernah diketahui sehingga kami mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan Lino tidak disentuh oleh Bareskrim.
Baca: Mendagri Bantah Tudingan yang Menyebut Pancasila Dijadikan Alat Politik Pemerintah
Kini dengan adanya Sprindik tersebut maka dapat dipastikan tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka.
Memang disayangkan Bareskrim sudah terlalu lama jeda Sprindik dengan belum ditetapkannya Lino sebagai Tersangka. Sudah berlangsung setahun dan ini sungguh tidak lazim karena kasus korupsi harus cepat (pasal 25 UU 31 th 1999).
Praperadilan ini menjadi sangat diperlukan guna ditujukan untuk mendesak Bareskrim segera menetapkan RJ Lino menjadi Tersangka.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Selama ini Bareskrim dalam perkara korupsi mobile crane Pelindo II hanya memproses 2 tersangka Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro.
Keduanya ternyata telah divonis 1 tahun 4 bulan di Pengadilan Tipikor Jakpus. Keduanya sekarang Kasasi.
Sementara untuk RJ Lino tidak ada kabarnya termasuk tidak ada kabar bahwa sudah disidik dan Sprindik sudah diperpanjang sekali.
Saya gembira dengan Praperadilan ini akhirnya terungkap Bareskrim ternyata telah melakukan Penyidikan dan Bareskrim sudah tidak bisa mundur lagi.