TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan para perangkat desa.
Dukungan itu dengan memasukkan aturan tentang perangkat desa dalam Undang-Undang sehingga gaji yang diterima bukan berdasarkan per-daerah namun nasional.
"Aturan mengenai Perangkat Desa seharusnya ditarik ke UU sehingga gaji yang diterimanya bukan per-daerah," kata Taufik usai menerima audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Baca: Polres Singkawang Musnahkan Sabu dan Ganja Seberat 65,87 Gram
Taufik mengatakan langkah perbaikan bagi perangkat desa tersebut dapat dilakukan dengan melakukan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Caranya dengan memaksimalkan dana desa yang diberikan pemerintah pusat.
Menurut Waketum PAN itu, dana desa yang rata-rata diterima Rp1 miliar per-desa bisa digunakan tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur saja.
Namun untuk peningkatakan kesehatan dan juga kesejahteraan perangkat desa serta Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Baca: Jadi Buron Setahun, Residivis Ini Didor Polisi
"Saya berkali-kali mengatakan bahwa masih ada Ketua RT yang diberikan dana Rp.300 ribu per-tahun, dan para perangkat desa menuntut perbaikan nasib mereka," ujar Taufik dalam keterangan tertulis.
Taufik mendukung perjuangan para perangkat desa untuk menuntut haknya karena merasa tertinggal dan belum dijamin dalam UU Desa.
Padahal disisi lain, menurut dia, dalam UU Desa itu memiliki dana yang sangat besar sekali yaitu Rp1 miliar per-desa yang bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk infrastruktur saja.
"Tapi bisa juga untuk kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, serta RT/RW. Tadi mereka juga menyampaikan agar dimohonkan memperjuangkan DPR dalam revisi UU Desa," katanya.
Taufik mengatakan dalam waktu yang tidak lama, para Ketua RT/RW akan kembali ke Jakarta untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai bagian di revisi UU Desa sehingga penyempurnaan regulasi tersebut menjadi keniscayaan.
Taufik mengatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan para perangkat desa pada Kamis (25/1) disepakati bahwa status Kepala Desa itu menjadi PNS golongan 2A dan juga dimasukkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tapi itu baru draf kesimpulan, belum jadi kebijakan pemerintah. Makanya itu kami berharap itu menjadi satu kesatuan revisi UU Desa," katanya.
Dia mengatakan DPR tetap bersyukur adanya dana Rp1 miliar per-desa yang diberikan negara yang diatur dalam UU Desa namun perlu ada penyempurnaan.