Oleh: Lusi Ningtias R Mahasiswa Ilmu Komunikasi/ Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Tik tok sebuah aplikasi yang kini tengah digandrungi masyarakat tetapi juga menuai banyak kontroversi.
Aplikasi ini mulai hadir di Indonesia sekitar September 2017 dan diresmikan di Jakarta.
Tik tok menjadi salah satu aplikasi yang banyak diunduh di App Store di seluruh dunia, dan aplikasi yang banyak diunduh no 7 diseluruh dunia sepanjang kuartal pertama 2018, menurut lembaga SensorTower. Di iOs saja, aplikasi itu diunduh sebanyak lebih dari 45 juta kali.
Baca: Relaksasi LTV Dinilai Hanya Akan Dinikmati Segelintir Orang
Tik tok adalah bagian dari Bytedance Inc, perusahaan internet raksasa Tiongkok yang juga jadi induk usaha Musical.ly. Di negara asalnya, Tik Tok dikenal dengan nama Douyin.
Sebagai aplikasi media sosial yang user generated, Tik Tok seharusnya punya mekanisme bagaiman membuat standar konten dan bagaimana mencegah serta menyelesaikan apabila ada konten yang melanggar undang-undang.
"Salah satu alasan pemblokiran tik tok adalah adanya pornografi, pelecehan agama, dan banyak sekali pelanggaranya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangarepan, 3 Juli 2018.
Samuel menjelaskan bahwa tik tok diblokir sejak Selasa siang (3/7/2018).
Namun perselasa siang Tik Tok masih dapat dibuka di aplikasi, tapi tidak dapat dibuka dibrowser dari beberapa provider dengan tulisan, situs terlarang.
Penggemar Tik tok sangat beragam mulai dari kalangan balita, anak-anak,dewasa ,hingga lansia. Terbukti dari banyaknya unggahan-unggahan di instagram salah satunya mulai dari anak-anak sampai ibu-ibu, bahkan nenek-nenek membuat video dengan aplikasi ini. Namun lebih banyak remaja dan anak-anak yang menggandrungi aplikasi ini.
Menurut Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, fenomena kepopuleran tik tok adalah suatu hal yang biasa terjadi.
“Ini kan hanya aplikasi yang sedang tren, seperti dulu ada euforia pokemon, sampiai ada kehebohan. Sekarang jamannya Tik Tok,”kata dia.
Ini adalah hal yang harus kita hadapi di era pemanfaatan teknologi informasi, tidak perlu ditolak karena eranya seperti itu asal tidak melanggar nilai-nilai. Namun yang memanfaatkan aplikasi harus lebih bijak, orang tua harus mengawasi anaknya dan memberikan masukan kepada anak mana yang boleh dan mana yang tidak, orang tua juga harus selalu mengawasi anak-anaknya dalam bermain.
Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika mengapresiasi kehadiran para petinggi Tik Tok Ke Indonesia. Potensi terbukanya kembali Tik Tok pun masih terbuka lebar.
Baca: Blibli Indonesia Open 2018: Menang atas Pasangan Demark, Hafiz/Gloria Bertemu Ricky/Debby di 8 Besar