News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Sistem Zonasi dan Kultur Pesantren

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang tua mendampingi anaknya melakukan proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di SMA Negeri 20, Jalan Citarum, Kota Bandung, Selasa (10/7/2018). Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 tingkat SMA/SMK berakhir 10 Juli 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ditulis oleh Muhammad Waliyuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penerimaan peserta didik baru  tahun 2018 banyak menuai polemik yang membuat kisruh dunia pendidikan di indonesia. Khususnya dikalangan orang tua calon peserta didik.

Salah satunya peraturan mendikbud tentang sistem zonasi yang diterapkan pada sekolah-sekolah negeri. Peraturan ini memicu protes dan kekecewaan sebagian orang tua dan anak peserta didik.

Sistem yang mempertimbangkan jarak untuk menerima peserta didik. Dimana calon peserta didik dengan nilai UN lebih tinggi yang seharusnya di terima di sekolah pilihannya, tergeser oleh calon peserta didik dengan nilau UN rendah.

Baca: Mahasiswa Universitas Negeri Malan Ciptakan Batik Unik

Menteri pendidikan muhadjir efendi menegaskan Sistem zonasi diterapkan untuk pemerataan peserta didik.

Namun kebijakan ini diangap  tak adil dimata sebagian orang.

menurut Elin Driana (dosen penelitian dan evaluasi pendidikan pascasarjana Univ Muhammadiyah Jakarta) dalam opininya pada harian kompas menyebutkan, “ Pembatasan jumlah peserta didik dari luar zona yang hanya 5% juga dirasa merugikan peserta didik yang ingin mendapatkan layanan pendidikan yang lebih baik dibandingkan dengan yang ada di dekat tempat tinggalnya."

peserta didik berprestasi seakan tak bisa untuk memasuki sekolah negeri favorit yang di igninkannya. Terpatri oleh jarak yang tak memenuhi syarat. Mereka sebenarnya sangat layak untuk diterima di sekolah negeri apalagi sekolah tersebut terfavorit. Anak-anak ini mempunyai semangat motivasi belajar dan cita-cita yang tinggi. Tapi hak mereka tergeser oleh peserta didik lain yang mungkin orientasi prestasi tak memungkinkan.

Evaluasi Sistem Zonasi

Sebenarnya sistem ini bisa saja diterapkan jika pemerintah sudah memeratakan sekolah negeri secara merata di setiap daerah. Perlu adanya evaluasi yang harus dilakukan oleh mendikbud tentang sistem zonasi ini.  

KPAI menanggapi masalah ini dengan mendesak mendikbud agar segera mengavaluasi kebijakan ini. Karena dianggap masih banyak kelemahan. Pihaknya juga mendorong sosilisasi yang masif dan waktu sosialisasi yang panjang terkait sistem PPDB, khususnya terkait jalur zonasi. Agar dinas-dinas pendidikan dan masyarakat memahami kebijakan PPDB.

Sosialisasi yang di lakukan belum maksimal menurutnya. Masih banyak orang tua dan peserta didik belum mengetahui sistem kebijakan ini.

Baca: Sinyal Daley Blind Balik ke Ajax Amsterdam

Sehingga mereka sudah terlanjur mendaftar ke sekolah yang jauh dari zona lebih dari 90% seperti apa yang ada di peraturan mendikbud nomor 14 tahun 2018 pasal 16 ayat 1 menyebutkan bahwa, “Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisisli pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima."

Sistem zonasi tepat dilakukan jika pemerataan sekolah. Sehingga masyarakat prespektifnya tak membagi adanya sekolah favorit dan non favorit. Serta pendidikan yang layak dan SDM pengajar yang memadai pada bidangnya. Ini merupakan hal pertama yang membuat kenyamanan peserta didik serta memotivasi mereka agar selalu semangat dalam belajar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini