Siaran pers Kodam Jaya
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Satuan Provost Kodim 0508/Depok menggelar razia kendaraan bermotor di lingkungan Makodim Depok.
Anggota TNI yang melintas harus menghentikan laju kendaraannya guna pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan surat-surat, Senin (23/7/18).
Baca: Demi Lovato Dikabarkan Overdosis, Deretan Seleb Ini Ikut Prihatin dan Beri Dukungan
Komandan Regu Provost Kodim Depok Serda Sudirman menyebut razia dilakukan guna mencegah pelanggaran yang akan dilakukan anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yang bertugas di Makodim Depok.
"Razia ini menyasar anggota militer maupun PNS yang tidak membekali diri dengan surat-surat izin dan kelengkapan surat kendaraan," kata Sudirman.
Pada razia yang dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB setiap anggota TNI dan PNS yang melintas diperiksa kelengkapan suratnya.
Anggota TNI atau PNS yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya ditindak seusai aturan yang berlaku.
Baca: Main Rapid Question, Nagita Slavina Gagal Jawab Pertanyaan Soal Raffi Ahmad
"Jika kami temukan anggota TNI maupun PNS yang tidak melengkapi surat-surat berkendaran, maka akan kami tindak sesuai dengan ketentuan. Untuk tamu warga sipil yang datang ke Makodim Depok kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.