TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stabilitas pertahanan dan keamanan yang terjaga merupakan kunci terciptanya rasa aman bagi warga negara.
Perlindungan terhadap warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba, ancaman terorisme dan radikalisme menjadi prioritas pemerintahan.
Dalam pemberantasan terorisme dan radikalisme, pemerintah berkomitmen menjalankan tiga program secara simultan.
Ketiga program tersebut adalah pencegahan, penindakan, dan deradikalisasi.
Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah terorisme dan radikalisme diantaranya dengan pelatihan peningkatan kapasitas aparat, peningkatan intensitas penanganan Foreign Terrorist Fighters (FTF), pelatihan efektivitas penindakan kasus tindak pidana terorisme dan penyiapan kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme.
Baca: Kapolres Sulit Tidur Usai Densus 88 Tembak Mati Dua Terduga Teroris Tanjungbalai
Upaya pencegahan lainnya melibatan masyarakat bersama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 Provinsi,
Selain pencegahan, juga dilakukan penindakan tindak pidana terorisme.
Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan pada 2018 satu orang telah divonis, 19 orang menjalani persidangan dan 314 orang dalam penyidikan.
Dalam menanggulangi terorisme dan radikalisme juga dilakukan dengan soft approach. Deradikalisasi dilakukan melalui pembinaan wawasan kebangsaan, keagamaan, life skill dan kewirausahaan.
Selain itu juga pengawasan dan pendampingan mantan teroris.
Melalui program pencegahan dan penindakan, pemerintah bekerja sama degan elemen masyarakat untuk menciptakan rasa aman.
Kesadaran masyarakat dalam mendukung pemerintah menunjukkan bahwa keamanan kehidupan bermasayarakat diciptakan melalui budaya bermasyarakat yang saling menjaga.
Catatan Redaksi: Siaran pers ini dikutip dari rilis Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI yang juga dimuat dalam Newsletter KSP (nawalaksp.id) 24 Oktober 2018.