Semua bentuk ketidaksetujuan, dan dalil bantahan disalurkan melalui proses formal sedari awal proses itu dilakukan, bukan pada sesi hasil paling akhir, begitu terlihat tidak menguntungkan.
Apalagi sampai menghina Institusi Negara dan Petugas yang sedang melaksanakan tugas, ini bentuk pelanggaran hukum, dan memberikan kontribusi karakter bangsa, bahwa seseorang ini selalu bermain akrobat cacian ketika sistem peradilan itu merugikan pihaknya.
Dan menari sambil terbahak bahak ketika menguntungkan dirinya, sementara Sistem Peradilan berjalan terus sesuai koridornya.