News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Penganiayaan Siswi di Pontianak

'Dari Justice for Audrey Kita Beranjak Meluas ke Justice for All'

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Penulis: Reza Indragiri Amriel
Kabid Pemenuhan Hak Anak LPAI

HARI ini petisi #justiceforaudrey mengalir deras.

Persoalannya, apa tuntutan konkret dalam petisi tersebut? Saya tidak temukan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, melalui rilisnya, mewanti-wanti pentingnya antara lain penegakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebuah pandangan normatif yang justru sewajarnya dibaca dengan kerut dahi.

1. Sepakatkah kita bahwa filosofi rehabilitatif dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak malah membuat hukum tampak melembek di mata anak-anak yang tabiatnya kian lama kian mengeras?

2. Karena itu, sepakatkah kita bahwa sebutan juvenile delinquency--walau terkesan humanis--namun malah mengecilkan bobot keseriusan masalah?

Jika ya, gunakan istilah criminal delinquency.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono (kiri) berbincang dengan Lm, ibu Audrey, korban perundungan anak (tengah), saat memberikan keterangan pers usai menjenguk korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan bahwa berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani (Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani)

3. Filosofi rehabilitatif membutuhkan kolaborasi antara institusi penegakan hukum dan institusi-institusi selain itu.

Sepakatkah kita bahwa ketika filosofi rehabilitatif tersebut diterapkan, faktanya kesiapan multisektor, multikementerian, multilembaga masih belum sepenuhnya bisa diharapkan?

4. Kasus pengeroyokan di kalangan anak-anak adalah tipikal. Barangkali tidak sedikit dari kasus-kasus pengeroyokan itu yang diatasi lewat diversi.

Sepakatkah kita bahwa diversi (sebagai salah satu pengejawantahan filosofi rehabilitatif) belum tertakar kemujarabannya bagi pemulihan hak korban, perbaikan tabiat dan perilaku pelaku, serta jaminan akan rasa aman publik?

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono (kedua kiri) bersama Lm, ibu Audrey, korban perundungan anak (tengah), memberikan keterangan pers usai menjenguk korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan bahwa berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani (Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani)

5. Atas dasar itu semua, pada tataran fundamental, sepakatkah kita untuk melakukan revisi besar-besaran terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak?

Inti revisi: penurunan batasan usia anak, penentuan jenis perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi yang diperberat atau bahkan dikecualikan dari UU SPPA, dan penetapan batas hukuman minimal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini