News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Polemik Legitimasi Pemilu, Bagaimana Sikap Kita?

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Shinta Dewanti

Negara juga menyediakan jalur yang akan ditempuh oleh pihak peserta pemilu terkait dengan proses penyelesaian masalah dalam pemilu. Meski jenis pelanggaran bermacam-macam, tetapi tata cara penyelesaian yang diatur dalam UU hanya mengenai pelanggaran pidana.

Pelanggaran administrasi diatur lebih lanjut melalui peraturan KPU, dan selisih hasil perolehan suara juga telah diatur dalam UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara umum, pelanggaran diselesaikan oleh Bawaslu dan Panwaslu sesuai dengan tingkatannya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan pemilu.

Gerakan People Power

Ada yang menarik dari proses penyelesaian sengketa pemilu tahun ini, yaitu dengan tidak menempuh melalui prosedur administrasi yang sah melalui MK, alih-alih dengan cara menggerakkan people power.

Secara sederhana, people power dapat dipahami sebagai bentuk penggulingan kekuasaan presiden secara paksa melalui aksi demonstrasi rakyat.

Gerakan tersebut juga didasarkan untuk melawan bentuk ketidakadilan yang terjadi di masyarakat dimana kekuasaan berada di tangan pemerintah.

People power juga disebut sebagai bentuk kesadaran masyarakat yang muncul karena sesuatu yang diberikan oleh penguasa tidak sesuai dengan harapan rakyat.

Gerakan ini pertama kali terjadi di Filipina pada tahun 1986 yang mengacu pada revolusi sosial yang dilakukan rakyat untuk melawan Presiden Ferdinan Marcos yang telah berkuasa selama 20 tahun.

Di lain sisi, people power juga dapat dipahami dengan melihat ketika seluruh masyarakat Indonesia berbondong-bondong mendatangi TPS dengan berpartisipasi dalam menjamin penyelenggaraan pemilu serentak secara aman, tentram dan damai.

Partisipasi Masyarakat

Demokrasi menurut keyakinan kita sejauh ini masih menjadi satu-satunya sistem pemerintahan yang terbaik dari yang ada, tanpa menafikkan akan dampak (yang dianggap) negatif dan positif.

Keutuhan NKRI yang sudah sejak lama bangsa ini cita-citakan, tidak seharusnya dipertaruhkan untuk dipecah belah hanya karena penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.

Baca: Hendropriyono: Target Mereka Bukan Saya atau Pak Jokowi Tapi Sasarannya Ingin Hancurkan NKRI

Hal ini menjadi tugas kita bersama dalam menunggu keputusan KPU berdasarkan konstitusi yang mana merupakan jalur yang telah kita pilih bersama dalam melaksanakan pemilu, atau dalam hal ini menentukan pemimpin.

Pengawalan kita sebagai masyarakat juga tidak seharusnya berhenti pada akhir keputusan penetapan paslon terpilih, tetapi juga mengawal selama proses pemerintahan yang akan berlangsung lima tahun ke depan dalam membangun bangsa dan negara yang kita cita-citakan.

*)  Mahasiswi Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Malang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini