News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Virus Corona

New Normal, Salus Populi Suprema Lex Esto

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Anwar Budiman SH MH

Kesimpulannya, hukum yang jelas dan tegas akan bisa memaksa siapa pun untuk patuh, apakah mereka biasa berdisiplin atau tidak.

Jadi, jangan pernah berasumsi rakyat Indonesia susah diatur, karena tergantung hukum dan siapa yang mengatur. Bila hukumnya lugas dan tegas, serta aparat penegak hukumnya tegas, bersih dan dapat memberi contoh, niscaya rakyat akan patuh.

Selamatkan Uang Rakyat

Selain menyelamatkan rakyat, negara harus pula menyelamatkan anggaran mengatasi Covid-19, karena menyelamatkan anggaran yang notabene uang rakyat tersebut berarti menyelamatkan rakyat pula.

Pemerintah dan DPR RI telah mengganggarkan Rp 405,1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.

Rinciannya adalah untuk anggaran kesehatan sebesar Rp 75 triliun, dukungan industri Rp 70 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, dan pembiayaan pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun.

Ini masih ditambah dengan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 34 provinsi dan 542 kabupaten/kota yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 56,57 triliun.

Rinciannya, untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 24 triliun, jaring pengaman sosial Rp 25,3 triliun, dan penanganan dampak ekonomi Rp 7,1 trilun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun harus memelototi penggunaan anggaran tersebut.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, yang diterbitkan Presiden Jokowi dan kemudian disetujui DPR RI untuk ditetapkan menjadi undang-undang, jangan sampai dijadikan bunker untuk berlindung dari jeratan hukum bila ternyata terjadi penyimpangan anggaran.

Khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan, biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, bagian pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara.

Pun Pasal 27 ayat (2) dan (3) yang mengatur tentang imunitas atau kekebalan hukum para pejabat yang melaksanakan Perppu No 1 Tahun 2020.

Hal ini perlu ditekankan mengingat dalam kekalutan masih banyak tangan yang tega berbuat nista, seperti nyanyian Ebiet G Ade dalam salah satu lagunya, "Untuk Kita Renungkan".

*)Dr Anwar Budiman SH MH: Advokat/Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini