News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Virus Corona

New Normal, Salus Populi Suprema Lex Esto

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Anwar Budiman SH MH

Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH

TRIBUNNEWS.COM - "Salus populi suprema lex esto."

Adagium hukum yang diungkapkan filsuf Romawi kuno, Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) lebih dari 2000 tahun lalu di atas tampaknya masih relevan dengan kondisi saat ini, terutama di Indonesia.

Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Betapa tidak?

Di tengah maraknya kasus Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang masih fluktuatif, pemerintah mencoba melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melalui konsep "new normal".

Menurut Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke sebuah mal di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020), untuk tahap awal "new normal" itu akan diterapkan di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota di Indonesia.

Baca: BMKG: Peringatan Dini Kamis, 28 Mei 2020, Waspada 15 Wilayah Berpotensi Hujan Petir Disertai Angin

Baca: Ramalan Zodiak Kamis, 28 Mei 2020: Aries Rajin, Gemini Terjebak Nostalgia

Baca: New Normal Mulai Disosialisasikan, Jubir Penanganan Corona : Belum Ada Vaksin yang Berhasil

Tujuannya agar masyarakat tetap produktif tapi juga aman dari Covid-19.

"New normal" itu sendiri berarti perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.

Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik dan sosial (physical and social distancing).

Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, bila setelah dilakukan uji coba "new normal" ini kasus Covid-19 masih bertambah, maka akan dihentikan dan PSBB akan kembali diperketat.

Nah, lho! Ada kesan, "new normal" yang segera diterapkan pemerintah tersebut bersifat "try and error" (coba-coba).

sebab itu, akan lebih baik bila "new normal" ini dikaji lebih mendalam lagi sebelum diterapkan. Jangan sampai rakyat dijadikan kelinci percobaan.

Kita harus belajar dari hari-hari terakhir Ramadan kemarin di mana kasus Covid-19 terus melonjak, hampir 1.000 kasus per hari, karena banyaknya masyarakat yang melanggar aturan PSBB gara-gara berburu keperluan Lebaran, serta mudik ke kampung halaman.

Konon pemerintah akan menurunkan puluhan ribu tentara dan polisi untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan "new normal", tetapi yakinkah kita bahwa warga akan patuh?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini