News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Trisila, Ekasila, Quo Vadis Pancasila?

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Anwar Budiman SH MH: Advokat/Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH *) 

TRIBUNNEWS.COM - Ada yang coba mengutak-atik Pancasila menjadi Trisila dan akhirnya Ekasila: Gotong-royong!

Quo vadis (mau dibawa ke mana) Pancasila?

Pertanyaan ini perlu dilontarkan kepada wakil-wakil rakyat di Senayan, dan juga kepada pemerintah yang sedang bersiap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pada 12 Mei 2020 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU HIP ini sebagai usul inisiatif mereka.

RUU ini segera dibahas bersama pemerintah untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Namun, suara-suara penolakan ramai digaungkan atas RUU yang dikhawatirkan akan membangkitkan komunisme ini.

Apa saja indikasi kebangkitan komunisme tersebut? Pertama, Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi PKI, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme-Marxisme-Leninisme, tidak dijadikan konsideran atau rujukan dalam penyusunan RUU HIP ini.

Baca: Update Kasus COVID-19 Ambon, Pasien Positif 299 Orang, 79 Sembuh, 8 Meninggal

Baca: BREAKING NEWS, Jerry Lawalata Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Baca: 35 Buruh Pabrik Tangerang Dikabarkan Disekap karena Alasan Covid-19, Begini Faktanya

Kedua, ada dugaan "pemerasan" sila-sila dalam Pancasila menjadi Trisila (tiga sila) bahkan akhirnya Ekasila (satu sila), yakni gotong-royong yang sering dikonotasikan dengan paham dan ideologi sosialisme dan komunisme.

Ketiga, RUU HIP akan menimbulkan kerancuan dalam sistem ketatanegaraan kita.

Bagaimana bisa Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang keberadaannya termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diatur di dalam UU? Ini dapat mendegradasi eksistensi Pancasila.

Lalu, apa itu Trisila? Ialah Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi, dan
Ketuhanan yang Berkebudayaan. Adapun Ekasila adalah Gotong-royong.

Dugaan "pemerasan" Pancasila menjadi Trisila bahkan Ekasila ini berpotensi melanggar Pancasila.

Sebab, Pancasila merupakan "state fundamental norm" atau norma dasar negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini