Anwar dinilai berkomitmen memberikan layanan hukum terbaik dengan memprioritaskan norma-norma hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila.
Anwar merupakan konsultan sejumlah perusahaan bonafid di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), Karawang, Jawa Barat, dan Surabaya, Jawa Timur, di antaranya PMA dari Jepang,.
Anwar sudah lebih dari 20 tahun berkecimpung menjadi konsultan hukum perusahaan, bahkan pernah bekerja di perusahaan besar dengan posisi terakhir sebagai General Manager.
Baca: Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI Bersinergi untuk Kepastian Hukum atas Tanah
Anwar mengakui, keadilan dan kepastian hukum adalah dua sisi dari satu keping mata uang yang harus berjalan beriringan.
Namun bila harus memilih, Anwar akan memilih lebih memprioritaskan keadilan daripada kepastian hukum.
"Kepastian hukum tanpa keadilan nonsens. Kemanfaatan hukum tanpa keadilan juga nonsens. Hanya jika sudah ada keadilan, maka kepastian hukum dan kemanfaatan hukum baru ada maknanya," terang suami dari Bulan Cahaya serta ayah dari Kevin Panji Negara dan Roro Ayu Putri Negara ini.
"Suatu aturan jika hanya bersandar pada kepastian hukum saja tanpa adanya keadilan, maka sama dengan kejahatan yang dilegalkan," tambahnya.
Anwar kemudian membeberkan makna keadilan berdasarkan Pancasila yang akan terus ia perjuangkan sebagai advokat itu.
Menurut Anwar, karakteristik keadilan berdasarkan Pancasila merupakan nilai-nilai keadilan yang memenuhi beberapa asas atau prinsip yang meliputi prinsip keadilan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Menjunjung tinggi keadilan dengan berlandaskan keadilan dari Tuhan," tutur pria low profile kelahiran Jakarta 23 Agustus 1970 ini.
Prinsip keadilan Pancasila, lanjut Anwar, mengedepankan hak asasi manusia serta memanusiakan manusia sebagai mahkluk sosial yang wajib dilindungi keadilannya.
"Prinsip keadilan Pancasila juga menjunjung tinggi nilai persatuan dan keasatuan demi terciptanya suasana kondusif bangsa yang memberikan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia," cetusnya.
Tidak itu saja, masih menurut Anwar, prinsip keadilan Pancasila menganut asas musyawarah untuk mufakat dengan cara perwakilan demi terciptanya keadilan bagi seluruh warga negara dalam menyatakan pendapat masing-masing.
"Prinsip keadilan Pancasila juga memberikan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali sesuai dengan hak masing-masing," tandas penulis buku "Hubungan Industrial" (Industrial Relation), "Hukum Ketenagakerjaan" (Labour Law), dan "Pembangunan Hukum Nasional" (National Law Building) ini.