Artinya, tingkat pengangguran berpotensi naik dari kisaran 5,2 persen sampai 5,3 persen saat ini menjadi antara 7,7 persen dalam skala moderat dan 10,3 persen dalam skala berat.
Sebelum ada pandemi Covid-19 saja, jumlah pengangguran di Indonesia sudah meningkat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah pengangguran di Indonesia bertambah menjadi 6,88 juta orang pada Februari 2020.
Angka ini naik 60.000 orang 0,06 juta orang dibanding periode yang sama tahun lalu.
Sedangkan jumlah angkatan kerja pada Februari 2020 sebanyak 137,91 juta orang, naik 1,73 juta orang dibanding Februari 2019. Berbeda dengan naiknya jumlah angkatan kerja,
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) turun sebesar 0,15%.
Di sisi lain, data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan pada 2020 ini Indonesia bakal mengalami peningkatan jumlah kemiskinan.
Perhitungan Bappenas, pada tahun 2020 tingkat kemiskinan diprediksi bakal mencapai 9,7-10,2 persen sebagai outlook tahun 2020.
Jangan pernah ada yang bertanya, mengapa negara asing bisa menerima TKI, tetapi Indonesia tidak bisa menerima TKA? Perlu diketahui bahwa rakyat Indonesia butuh pekerjaan untuk hidup.
Kalau di negara sendiri tersedia pekerjaan, mana mungkin mereka akan bekerja di negara orang?
Maka dari itu pemerintah wajib menciptakan lapangan kerja dan memberikan kesempatan bekerja seluas-luasnya bagi rakyatnya sendiri. Karena itu semua merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kedua, kedatangan TKA asal Tiongkok itu berlangsung ketika pandemi Covid-19 masih mendera Indonesia. Warga domestik saja diimbau untuk tetap tinggal di rumah (stay at home) dan bekerja dari rumah (work from home), ini orang asing malah diizinkan datang ke Indonesia.
Apalagi Tiongkok adalah negara tempat di mana kasus positif infeksi Covid-19 pertama kali ditemukan di dunia.
Lantas, bagaimana dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia? Apa aturan ini dinafikan?
Pasal 3 Permenkumham No 11/2020 tersebut menyatakan bahwa pengecualian bagi warga asing pemegang KITAS atau KITAP disyaratkan dalam 14 hari sebelumnya berada di negara yang bebas dari Covid-19.