OLEH : H MUHAMMAD ZAKARIA ZAENAL Lc, Guru Pesantren di Pangkep, Sulsel
MENGAPA sekelas ulama besar seperti Imam Abu Hanifah, Imam Auza’i , Imam Al Laits, Imam Ahmad dan masih banyak Imam lainnya berpendapat bahwa Qurban itu hukumnya WAJIB???
Secara pribadi setelah menelusuri ternyata ada benarnya pendapat para ulama besar ini.
Setelah menghitung biaya Qurban, ternyata kalau kita semua mau jujur untuk berhitung dengan baik, hasilnya bisa memperjelas kita selama ini memang wajib dan mampu berqurban.
Mengapa???
Mari simak hitungan pribadi saya tentang biaya Qurban. Perlu diingat Qurban itu adalah ibadah tahunan (sekali setahun)
Mari berhitung:
1 ekor sapi harganya Rp 12.000.000 (untuk 7 orang)
Jadi ?
12.000.000 : 7 = 1.714.285 (atau di bulatkan menjadi 1.800.000)
Sekarang pertanyannya, apakah gaji atau pendapatan saya tidak mencapai 1.800.000 dalam setahun?
Padahal UMP (Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta aja untuk tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349/bulan loh). Padahal qurban cuma minta 1.800.000/tahun (bukan per bulan)
Atau ada alasan masih mahal Rp 1.800.000 itu, padahal di rumah kita punya mobil, motor atau punya sepeda lipat yang lagi viral (harga sepeda lipat merk brompton saja kisaran Rp 5 juta-Rp 100 juta)
Tetap alasan tidak mampu berqurban (padahal sebenarnya tidak mau) di harga Rp 1.800.000