OLEH : Dr R AGUS TRIHATMOKO, Dosen FE dan Pascasarjana, Universitas Surakarta
SEORANG kepala negara dalam situasi krisis sosial dan ekonomi atau pun krisis multidimensional memiliki kewenangan penuh secara konstitusional menetapkan kebijakan, demi penyelamatan bangsa dan negara.
Pandangan saya (Investor Dayli, 23 Juni 2020) sependapat dengan Presiden Joko Widodo. Ancaman krisis pangan dunia telah di depan mata, oleh ketidakpastian situasi pandemi Covid 19.
Merekomendasikan, ekonomi agro Indonesia harus segera dibangun untuk ketahanan pangan nasional. Setengah bulan berikutnya (09 Juli 2020) upaya serius dari pemerintah ditunjukkan langsung di lapangan.
Presiden Joko Widodo dan Menteri Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri merancang pembangunan food estate di Kalimantan Tengah.
Namun demikian, belakangan tujuan baik tersebut mengundang perdebatan para elite pemerintahan. Silang pendapat kewenangan atau leading sector antara Kementan dengan Kemenhan, kedua-duanya memiliki argumentasi konstitusionalnya.
Namun demikian diskusi boleh dibuka dengan pendekatan teori tata-kelola (governance) institusional pemerintah terkait dengan BUMN bidang pangan.
Jadi, Kementerian BUMN patut dan dan logis diajukan sebagai leading sektor proyek food estate Kalimantan. Alasannya sudah ada beberapa BUMN pengelola food estate.
Perbedaan pandangan tentang kewenangan antar kementerian tidak sulit diatasi. Itu biasanya akan selesai teredam dengan pendekatan politik pemerintahan.
Meskipun demikian, di sana harus melihat kacamata fundamental yaitu pendekatan good governance adalah penting menjadi landasan berfikir pemerintah.
Tumpang Tindih Kelembagaan Usaha Negara
Sebenarnya Kementan dengan Kemenhan tersebut dapat berperan bersama sebagai regulator, artinya bukan eksekutor.
Namun, proyek food estate diarahkan presiden bahwa kewenangan di bawah Menhan. Sedangkan Mentan dan Menteri PUPR sebagai pendukungnya.
Sampai pada konteks ini, ada baiknya kita lanjutkan untuk menengok Kementerian BUMN. Kementerian BUMN sudah memiliki beberapa korporasi yang dinilai syarat pengalaman di bidang pangan.