Suatu kewenengan penuh termaksud secara khusus dipersilahkan pengaturannya oleh Presiden, jika perlu berupa Perpres untuk satu BUMN – PT Agrinas ini.
Manajemen dan governance PT Agrinas harus mengikuti UU BUMN dan perundangan atau peraturan yang berlaku, selayaknya yang menjadi pedoman BUMN pada umumnya.
Secara organisatoris, seakan-akan menempatkan posisi Menhan juga bertanggung jawab sebagai menterinya BUMN proyek food estate termaksud.
Ditinjau dari pendekatan manajemen konflik sangat menarik dan positif.
Ke depan akan ditemukan parameter-parameter kinerja manajemen dan governance proyek food estate antara BUMN baru ini dengan BUMN bidang pangan yang sudah ada.
Pada waktu tertentu, misalnya setelah lima tahun, BUMN Kemenhan tersebut dapat diserahkan tata-kelolannya ke Kementerian BUMN.
Ingin tetap dipertahankan Kemenhan juga tidak masalah, sepanjang sesuai harapan yaitu berhasil memberikan kinerja terbaiknya.
Jadi, arah/mekanisme dari kebijakan kedua ini yaitu food estate governance formasi kelembagaan bertubuh BUMN.
Sebagai tinjauan, dapat berkaca pada tata-kelola industrialisasi peralatan organik kemiliteran yang sebelumnya oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Kemudian, menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pada 29 April 1983, dan sekarang perusahaan tersebut merupakan BUMN besar.
Waktu masih cukup leluasa bagi pemerintah untuk membuat suatu kebijakan strategis yang terbaik. Pertimbangan taktikal juga sangat terbuka, karena kegentingan pangan sifatnya antisipatif dan proses pembangunannya dalam situasi negara aman dan damai.
Pandangan saya kali ini dalam perspektif good governance bagi kelembagaan pemerintah dan korporasi BUMN pengelola food estate. Semoga bermanfaat, terima kasih.(*)