News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polsek Ciracas Diserang

Setara Insitute: Anggota TNI yang Lakukan Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua SETARA Institute, Hendardi.

Oleh: Hendardi, Ketua Setara Institute

TRIBUNNERS - Pada tengah malam, tanggal 28 Agustus 2020, Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas menjadi sasaran penyerangan sekelompok pengacau, yang berdasar kronologi serta berbagai kesaksian masyarakat diduga diidentifikasi sebagai anggota TNI.

Seratus lebih orang dengan mengendarai sepeda motor membakar mobil, motor, dan menganiaya petugas yang sedang piket di Mapolsek.

Sebelum menyerang Mapolsek Ciracas, gerombolan yang sama melakukan perusakan di Pasar Rebo. Mereka menganiaya dan melukai warga sipil.

Baca: Beredar Isu Pengeroyokan Anggota TNI Jadi Pemicu Penyerangan Mapolsek Ciracas, Ini Penjelasan Dandim

Gerombolan juga melakukan razia, perusakan kendaraan disertai pemukulan terhadap warga pengguna jalan di Jl. Raya Bogor dari arah Cibubur sebelum Mapolsek.

Setara Institute mengutuk keras tindakan brutal yang dipertontonkan sejumlah orang.

Perilaku mereka merupakan kejahatan terhadap aparat keamanan negara dan warga sipil.

Tindakan melawan hukum dan main hakim sendiri yang dipertontonkan, jelas mengganggu tertib sosial dalam negara demokrasi dan negara hukum.

Baca: Pangdam Jaya : Usut dan Beri Sanksi Anggota yang Terbukti Terlibat Pembakaran Polsek Ciracas

Mereka juga merusak dan mengancam keselamatan masyarakat, utamanya warga sipil.

Jika benar oknum TNI terlibat dalam peragaan kekerasan ini, maka berulangnya peristiwa kekerasan yang diperagakan oleh sejumlah oknum TNI salah satunya disebabkan karena TNI terlalu lama menikmati keistimewaan dan kemewahan (previlege) hukum.

Ini karena anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum. Reformasi TNI juga tampak hanya bergerak di sebagian aras struktural tetapi tidak menyentuh dimensi kultural dan perilaku anggota.

Kemandekan reformasi TNI, telah menjadikan anggota TNI imun (kebal) dan terus merasa supreme menjadi warga negara kelas 1.

Previlege dan immunitas yang sama juga akan terjadi ketika TNI melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme jadi disahkan oleh Presiden Jokowi.

Tidak bisa dibayangkan, atas nama memberantas terorisme, kekerasan dan unprofessional conduct seperti diperagakan dalam peristiwa terbaru ini akan menjadi pemandangan rutin dan dianggap benar oleh peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini