News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polsek Ciracas Diserang

Setara Insitute: Anggota TNI yang Lakukan Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua SETARA Institute, Hendardi.

Performa penanganan tindak pidana terorisme akan bergeser menjadi peragaan anarkisme kelompok yang dilegitimasi hukum tanpa mekanisme akuntabilitas yang adil.

Tidak ada pilihan lain bagi aparat hukum untuk mengusut tuntas kekerasan 28/8 itu, termasuk kemungkinan meminta pertanggungjawaban oknum TNI jika terlibat.

Tidak boleh muncul kesan dari institusi dan pihak manapun untuk memaklumi apalagi melindungi perilaku tak pantas yang dipertontonkan secara terbuka tersebut.

Rule of law harus menjadi panglima untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib sosial.

Presiden Jokowi dituntut untuk kembali mendorong gerbong reformasi TNI yang menunjukkan arus balik, termasuk membatalkan rencana pengesahan RPerpres Tugas TNI dalam menangani aksi terorisme dan memprakarsai revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dengan agenda utama memastikan kesetaraan di muka hukum.

Bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sebagaimana umumnya anggota masyarakat lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini