News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

BUMN dalam Bidikan Peneliti

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH.

Oleh: Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH

TRIBUNNEWS.COM - Di era Orde Baru menjadi "ATM" pejabat. 

Di era Reformasi menjadi "bancakan". Akibatnya, banyak yang merugi bahkan gulung tikar.  

Mujur-mujurnya, hidup segan mati tak mau. Itulah nasib Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.

Di era Orba, bukan rahasia lagi BUMN-BUMN menjadi "Anjungan Tunai Mandiri" atau "ATM" pejabat dan kroni-kroninya.

Di era Reformasi ini, BUMN-BUMN dalam "penguasaan" manajemen, relawan dan partai politik, sehingga tidak mustahil ketika BUMN-BUMN itu kemudian menjadi "bancakan" atau ajang bagi-bagi rezeki.

Mereka tak pernah ambil pusing. Kalau BUMN merugi, negara akan menyuntik modal melalui Penyertaan Modal Negara (BUMN). 

Baca juga: Relawan Jokowi Kembali Diangkat Jadi Komisaris BUMN. Politik Balas Budi?

Apalagi di antara BUMN-BUMN itu ada yang mengemban misi Public Service Obligation (PSO). 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun akan menyetujui PMN, karena toh banyak politisi yang duduk ongkang-ongkang di perusahaan plat merah itu. 

Di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, PT Indosat bahkan dijual ke Singapura. 

Di era Presiden Jokowi, orang-orang parpol dan relawan pendukungnya berbondong-bondong masuk BUMN, terutama sebagai komisaris. 

Menteri BUMN Erick Thohir yang semula, berdasarkan latar belakangnya sebagai pengusaha, kita harapkan dapat bekerja profesional dan independen, ternyata faktanya ia justru banyak memasukkan orang parpol dan relawan ke BUMN.

Erick menerapkan politik balas budi model politik etis era kolonial Belanda.

Dalam sebulan saja, Erick mengangkat tiga relawan Jokowi menjadi komisaris di BUMN. 

Mereka adalah Ulin Ni'am Yusron sebagai Komisaris Independen PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, Eko Sulistyo sebagai Komisaris Independen PT PLN, dan Dyah Kartika Rini sebagai Komisaris Independen PT Jasa Raharja. 

Belasan politisi dan relawan lain yang menjadi komisaris di BUMN antara lain Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Komisaris Utama PT Pertamina), Rizal Mallarangeng, Andi Gani Nena Wea, Fadjroel Rachman (merangkap Juru Bicara Presiden), Lukman Edy, Wawan Iriawan, Arif Budimanta, Dwi Ria Latifa, Zulnahar Usman, Rizal Calvary Marimbo, dan Michael Umbas.

Meski demikian, salah satu organ relawan Jokowi tetap saja mengaku masih kurang. Organ relawan itu menilai keberadaan relawan-relawan pendukung Jokowi di BUMN masih kurang banyak. 

Orang parpol kemudian menimpali, keberadaan relawan di BUMN sudah kelewat banyak. 

Justru orang parpol-lah yang masih kurang banyak di BUMN. BUMN pun seakan menjadi ajang rebutan antara relawan dan parpol. 

Sesungguhnya, apakah fenomena BUMN menjadi "ATM" di era Orba, dan "bancakan" di era Reformasi ini melanggar hukum atau tidak? 

Mengapa hal itu bisa terjadi? Mengapa pula banyak korupsi di BUMN? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut,

Lembaga Studi dan Analisis Hukum Civil Law akan melakukan penelitian atau kajian. Penelitian dilakukan dari hulu hingga hilir.

Latar belakang penelitian ini adalah Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Penelitian berangkat dari observasi, berbagai literatur, termasuk peraturan perundang-undangan. 

Objek yang menjadi perhatian peneliti adalah peraturan perundang-undangan terkait BUMN, dan masalah kerugian yang dialami perusahaan-perusahaan BUMN.

Peneliti mencari penyebab kerugian yang dialami  BUMN, untuk mengetahui secara terukur berdasarkan data primer, seunder dan bebagai pustaka sebagai sumber penelitian tersebut.

Di hulu, penelitian dilakukan terhadap Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Misalnya Pasal 6. Di pasal ini hanya disebut, BUMN diawasi oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. 

Apakah di pasal ini perlu ditambahkan ayat yang limitatif, misalnya syarat dan kriteria calon komisaris? 

Anggota parpol atau relawan yang terafiliasi dengan parpol atau penguasa tidak bisa menjabat komisaris, misalnya?

Lalu, apakah fenomena BUMN menjadi "bancakan" saat ini dipicu oleh kelemahan undang-undang atau sebab lain?

Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Pengelolaan BUMN mestinya diarahkan ke sana, dan ditujukan untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

BUMN usahanya berkaitan dengan kepentingan umum, sehingga harus ditata dan disehatkan, di antaranya melalui restrukturisasi. 

Sayangnya, restrukturisasi ini sering kali menjadi ajang "bancakan" baru. Mengapa itu terjadi? Hal ini juga tak luput dari kajian kami. 

BUMN adalah pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945, dan wujud pilar ekonomi bangsa untuk mendorong kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. 

Oleh sebab itu, BUMN keberadaannya menjadi sangat strategis, dan bagian dari ketahanan bangsa dan negara.

Perhatian dan sorotan publik terhadap BUMN tentu tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang merupakan wujud dari "sense of belonging" (rasa ikut memiliki).

Peneliti juga akan mengkaji tentang korupsi di BUMN, misalnya menyangkut subjek hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan objek hukum, yang mana masing-masing mempunyai pengertian tertentu, yang juga mencakup keadaan (omstandigheden), kejadian (gebeurtenissen), dan sikap tindak (gedragingen) terhadap permasalahan korupsi di lingkup BUMN. Pun mencakup sebab-sebabnya. 

Pendek kata, segala hal ihwal menyangkut BUMN tak luput dari bidikan kami. 

Hasil penelitian ini akan kami serahkan kepada lembaga-lembaga terkait, seperti Presiden RI, DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK), Kepolisian RI (Polri), dan tentu saja Kementerian BUMN. 

* Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH: Direktur Bidang Pengabdian Masyarakat Lembaga Studi dan Analis Hukum Civil Law.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini