Sebagai salah satu mahasiswa Unpam penulis tercengang. Tak bermaksud memperkeruh, hanya saja mencoba berargumen atas pengalaman yang selama ini didapat.
Selama dua semester kuliah di Unpam, penulis merasa sajian pelayanan pendidikan kampus cukup mumpuni dan profesional.
Banyak dosen handal, ternama, bahkan tak sedikit lulusan luar negeri atau sekaligus bekerja pada instansi pemerintah maupun swasta ternama.
Penulis hanya mencoba meresapi makna amanat konstitusi. Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Atas hal ini, bukankah Negara atau lewat pemerintah seharusnya hadir dalam memberikan akses pendidikan terjangkau kepada masyarakat kurang mampu. Pemimpin daerah seharusnya juga bisa menitikberatkan pengembangan kualitas sumber daya manusia warganya lewat pengenyaman pendidikan tinggi.
Penulis merasa adanya kekurangan pihak yang seharusnya turut diundang dalam polemik atas rencana kehadiran kampus dengan memasang tarif murah perkuliah di Kota Serang. Pihak yang seharusnya perlu dilibatkan adalah rakyat. Tokoh-tokoh masyarakat rasanya perlu dilibatkan sebagai salah satu pihak yang akan menjadi konsumen (bila diibaratkan dalam konsentrasi bisnis pendidikan). Suara masyarakat dalam menjawab pertanyaan apakah memerlukan kampus murah dengan kualitas mumpuni atau tidak itu adalah hal terpenting. Jangan suara aspirasi itu hanya bermuara dari kepentingan, bisnis, dan uang semata. Keberlangsungan hidup kalangan muda rasanya hal penting dalam memajukan bangsa dan negeri ini.
Orientasi bisnis oleh kampus rasanya saat ini tak bisa dihindari. Agaknya semua mahfum atas berbagai pengeluaran kampus untuk bertahan dan mengembangkan diri.
Tapi, orientasi bisnis ini juga jangan pula yang utama. Pemerintah sendiri menggelontorkan bantuan kepada pihak kampus.
Rasanya tak perlu berlebihan menyikapi adanya kampus berbiaya kuliah murah dengan kualitas baik.
Hal ini sekaligus refleksi para pemilik atau pegiat kampus untuk berlomba-lomba memberikan kualitas terbaik. Masyarakat pada akhirnya yang menentukan pilihan.
Rasanya juga aksi rencana Universitas Sutomo yang berjanji akan memasang spanduk berisi pengumuman bahwa orang berekonomi kuat dilarang berkuliah di Unpam Serang (Universitas Sutomo).
Menurut saya hal ini bisa saja membuat penetapan kelas-kelas masyarakat miskin bahwa kampus tersebut berisi kalangan bawah.
Saya mengkhawatirkan nanti adanya stigma penerima kerja yang mengganggap upah murah bagi lulusan kampus murah.
Padahal, saya meyakini ketrampilan kerja juga bisa didapatkan tiap individu dari pengetahuan penunjang lain seperti buku, internet, atau sumber lainnya.
Kemampuan praktik yang terkadang membutuhkan 'skill' tertentu memberikan kesempatan setiap orang mengembangkan kemampuan.
Pada akhirnya, saya menyimpulkan amanah Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."