News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Fenomena Malin Kundang di Parpol

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Parpol kontestan Pemilu 2019.

Dalam kongres itu, Zulkifli berhasil meraup 331 suara, Mulfachri 225 suara, dan Dradjad Wibowo 6 suara.

Mimpi Amien Rais pun kandas di tangan besannya sendiri.

Konsekuensinya, mantan Ketua MPR RI ini tak mendapat jabatan apa pun di PAN.

Akhirnya, Amien pun hengkang dari partai yang ia dirikan. Disusul putra sulungnya, Hanafi Rais mundur dari DPR RI dan PAN.

Namun dalam deklarasi Partai Ummat, Amien justru mengangkat menantunya, Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat, bukan anak kandungnya sendiri.

Padahal Zulkifli menjadi Ketua Umum PAN, Ketua MPR, Menteri Kehutanan, dan kemudian Wakil Ketua MPR, semua atas restu dan rekomendasi Amien Rais.

Di sinilah fenomena Malin Kundang muncul, kalau tak boleh disebut Brutus.

Di PKB, Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin Iskandar, dipecat dari jabatan Ketua Umum PKB oleh KH Abdurrahan Wahid alias Gus Dur pada 2005.

Gus Dur menganggap kemenakannya itu telah berkali-kali melakukan kesalahan.

Yakni, gagal mengatur organisasi, bermain mata dengan Presiden SBY, berambisi menjadi wakil presiden 2009, dan berkonspirasi dengan seorang jenderal yang dekat dengan pemerintah untuk menggulingkan Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syura PKB.

Lalu muncullah dua kubu PKB, yakni PKB kubu Gus Dur dan PKB kubu Cak Imim. Kedua kubu kemudian menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB).

Pada 30 April-1 Mei 2008, kubu Gus Dur menggelar MLB di Parung, Bogor.

Sementara kubu Cak Imin menggelar MLB pada 2-4 Mei 2008 di Ancol, Jakarta.

Aksi saling gugat di pengadilan pun terjadi di antara dua kubu. Namun putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) memenangkan kubu Cak Imin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini